Nama Kasubbag Kepegawaian Dinas Kesehatan Samosir dalam Kasus Pemalsuan Tanda Tangan CPNS Nihil Dalam SP2HP

Laporan Pengaduan

Indonesiainews.com

Medan, 09/09/2025 – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen CPNS di Kabupaten Samosir kembali menyisakan pertanyaan besar. Bukan hanya menyangkut kebenaran tanda tangan 12 orang CPNS di lingkungan Dinas Kesehatan, tetapi juga soal transparansi penyidikan di tingkat Polda Sumatera Utara.

Sumber terpercaya menyebutkan bahwa Pitta Rahman Damanik, Kasubag Kepegawaian Dinas Kesehatan, sudah dua kali dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Polda. Namun, dalam dokumen resmi SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang diterima pelapor, nama Pitta sama sekali tidak tercantum. Hilangnya nama ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan, atau paling tidak, terjadi kelalaian administrasi yang patut dipertanyakan.

Peran Sentral dalam Proses Administrasi

Dalam struktur birokrasi, jabatan Kasubag Kepegawaian bukanlah posisi sembarangan. Pitta Rahman adalah pejabat yang menerima, mengumpulkan, dan mengirimkan berkas Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) CPNS dari seluruh unit Dinas Kesehatan ke BKP SDM. Dengan kata lain, ia memegang pintu masuk dokumen yang kemudian diproses lebih lanjut di level kabupaten.

Jika ada dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen SKP 12 CPNS, maka posisi Pitta sangat strategis untuk dimintai keterangan. Logikanya, siapapun yang mengelola berkas administrasi semacam ini tidak mungkin berada di luar lingkaran penyelidikan.

Itulah sebabnya ketika namanya hilang dari SP2HP, muncul pertanyaan besar: apakah penyidik sengaja menghilangkan namanya, atau hanya sekadar kelalaian teknis?

Kesaksian dari Pelapor

dr. Bilmar Delano Sidabutar, pelapor dalam kasus ini, mengonfirmasi bahwa Pitta sudah dipanggil dua kali. Bahkan, menurutnya, Pitta pernah diminta hadir untuk klarifikasi mengenai jalur masuk berkas CPNS di Dinkes.

“Pitta Rahman ini sudah dua kali dipanggil. Tetapi kenapa di SP2HP dari Polda tidak ada namanya. Padahal jabatannya strategis, dia yang menerima SKP CPNS itu di Dinas Kesehatan dan mengirimkan ke BKP SDM,” tegas dr. Bilmar dalam percakapan dengan wartawan.

Ia menambahkan, kasus pemalsuan tanda tangan ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut integritas administrasi pemerintahan. “Kalau dokumen CPNS bisa dipalsukan, siapa yang menjamin sistem lain aman?” ujarnya.

SP2HP yang Janggal

Dalam hukum acara pidana, SP2HP adalah dokumen resmi yang menjadi pegangan pelapor untuk mengetahui perkembangan kasus. SP2HP wajib mencatat siapa saja yang sudah diperiksa, barang bukti yang disita, hingga status penyelidikan terbaru.

Namun, dalam SP2HP kasus ini, nama Pitta tidak tercatat sama sekali. Padahal, jika benar sudah dipanggil dua kali, keterangan dirinya seharusnya tercatat dalam daftar saksi atau pihak terperiksa.

Dari sinilah muncul tiga hipotesis yang berkembang di kalangan pemerhati hukum:

1. Kesalahan administrasi – nama Pitta memang diperiksa, tetapi lupa dimasukkan ke SP2HP.
2. Pemeriksaan non-formal – pemanggilan dilakukan hanya sebatas klarifikasi awal tanpa berita acara resmi.
3. Sengaja tidak dicantumkan – ada dugaan penyembunyian identitas saksi karena pertimbangan tertentu.

Apapun alasannya, publik berhak mengetahui kebenaran. Sebab, SP2HP adalah dokumen yang mengikat secara hukum dan menjadi dasar transparansi proses penyidikan.

Jalur Dokumen yang Perlu Ditelusuri

Dari hasil penelusuran, alur dokumen CPNS cukup jelas: berkas SKP dikumpulkan oleh masing-masing Puskesmas, diserahkan ke Dinas Kesehatan, lalu dihimpun oleh Kasubag Kepegawaian sebelum dikirim ke BKPSDM. Jika tanda tangan benar-benar dipalsukan, titik rawan manipulasi ada pada jalur tersebut.

Dengan kata lain, Pitta sebagai Kasubag bukan sekadar perantara administratif. Ia adalah figur yang bisa menjelaskan: siapa yang menyerahkan dokumen, siapa yang memverifikasi, dan kapan dokumen dikirim ke BKPSDM.

Tanpa keterangannya, penyelidikan akan timpang. Karena itu, publik semakin heran mengapa keterangan dirinya tidak muncul dalam SP2HP.

Hak Publik atas Transparansi

Kasus ini menyentuh isu fundamental: hak publik untuk tahu. SP2HP yang tidak lengkap bukan hanya merugikan pelapor, tetapi juga bisa mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Apalagi kasus ini menyangkut penerimaan CPNS, sesuatu yang sensitif dan menyangkut masa depan generasi muda. Jika ada permainan dalam dokumen, maka yang dirugikan bukan hanya individu, tetapi juga sistem rekrutmen aparatur negara.

Hilangnya nama Pitta Rahman Damanik dalam SP2HP menjadi simbol dari masalah yang lebih besar: apakah penyidikan benar-benar berjalan transparan, atau hanya formalitas belaka?

Pertanyaan yang Harus Dijawab Polda

Hingga kini, ada sejumlah pertanyaan yang mendesak untuk dijawab Polda Sumut:

1. Apakah benar Pitta Rahman sudah diperiksa dua kali? Jika ya, mengapa namanya tidak tercantum dalam SP2HP?

2. Apakah ada BAP resmi atas pemeriksaan tersebut?

3. Apakah Pitta berstatus saksi, terlapor, atau hanya pihak yang dimintai klarifikasi?

4. Apakah ada kebijakan internal untuk tidak mencantumkan nama tertentu dalam SP2HP?

Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah kepercayaan publik terhadap proses hukum.

Tanggung Jawab Moral Pejabat

Sebagai pejabat kepegawaian, Pitta memikul tanggung jawab moral yang besar. Jika memang dirinya bersih, ia seharusnya tidak keberatan memberikan keterangan terbuka kepada publik. Sebaliknya, jika ada sesuatu yang disembunyikan, maka keheningan hanya akan menambah spekulasi.

Publik berhak tahu bukan hanya karena kasus ini melibatkan CPNS, tetapi juga karena menyangkut marwah birokrasi di Kabupaten Samosir. Transparansi adalah syarat mutlak untuk menegakkan integritas pelayanan publik.

Kesimpulan: Jangan Ada yang Hilang Lagi

Kasus pemalsuan tanda tangan CPNS di Kabupaten Samosir bukan sekadar kasus kecil. Ia adalah cermin bagaimana administrasi pemerintahan bisa dipermainkan jika tidak ada pengawasan yang ketat. Hilangnya nama Pitta Rahman Damanik dari SP2HP menambah lapisan misteri dalam kasus ini.

Apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau memang ada pihak yang sengaja menyembunyikan sesuatu? Publik menunggu jawaban. Yang jelas, dalam negara hukum, tidak boleh ada satu nama pun yang hilang dari dokumen resmi penyidikan.

Aleng Simanjuntak, SH
Kuasa Hukum dr. Bilmar Delano Sidabutar, menerangkan kepada beberapa media dalam sesi wawancara dikantornya, Selasa, 09/09/2025 mengatakan :

“1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pelapor

Sebagai pelapor dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen CPNS di Kabupaten Samosir, klien kami, dr. Bilmar Delano Sidabutar, berhak penuh memperoleh informasi resmi terkait perkembangan proses penyidikan melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2011 tentang SP2HP.
Hak tersebut bersifat konstitusional karena menyangkut akses terhadap keadilan (access to justice) dan hak atas kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

2. Kewajiban Penyidik dalam Penerbitan SP2HP

SP2HP wajib memuat informasi lengkap mengenai:
– Identitas pihak-pihak yang diperiksa (saksi/terlapor/ahli),
– Barang bukti yang sudah diperoleh, tuturnya.

Tindakan penyidikan yang telah dan akan dilakukan.

Lanjut, Dengan demikian, hilangnya nama Pitta Rahman Damanik dari SP2HP merupakan suatu kejanggalan hukum yang dapat ditafsirkan sebagai:
a. Kelalaian administratif yang menyalahi kewajiban penyidik, atau
b. Tindakan kesengajaan yang dapat mengarah pada dugaan pelanggaran asas transparansi dan akuntabilitas penyidikan,Urai Aleng.

3. Posisi Strategis Kasubag Kepegawaian

Berdasarkan fakta birokrasi, Kasubag Kepegawaian Dinas Kesehatan adalah pejabat yang secara fungsional mengelola arus masuk dokumen SKP CPNS sebelum disampaikan ke BKP SDM. Artinya, secara hukum acara pidana, keterangan Pitta Rahman sangat relevan dan signifikan untuk mengurai titik rawan pemalsuan.
Jika benar yang bersangkutan sudah dipanggil dua kali, maka keterangannya wajib tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta terkonfirmasi dalam SP2HP.

4. Potensi Pelanggaran Hukum

Tidak tercantumnya nama Pitta Rahman dalam SP2HP dapat menimbulkan implikasi hukum sebagai berikut:
– Pelanggaran administrasi penyidikan, karena tidak sesuai dengan Perkapolri No. 21/2011.
– Pelanggaran asas transparansi dan akuntabilitas penyidikan, yang berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
– Potensi maladministrasi, sehingga dapat menjadi objek laporan ke Ombudsman RI.

5. Hak Publik atas Transparansi

Karena kasus ini menyangkut dokumen CPNS, maka bukan hanya klien kami yang berkepentingan, tetapi juga publik secara luas. Dugaan pemalsuan tanda tangan berimplikasi pada integritas rekrutmen aparatur negara. Oleh sebab itu, setiap informasi yang tidak lengkap dalam SP2HP dapat dianggap menghalangi hak publik untuk mengetahui kebenaran.

6. Kesimpulan & Rekomendasi Hukum

Berdasarkan uraian di atas, maka pendapat hukum kami adalah:

1. Polda Sumatera Utara wajib menjelaskan secara terbuka apakah benar Pitta Rahman Damanik sudah diperiksa, dan jika benar, mengapa keterangannya tidak tercantum dalam SP2HP.
2. Jika memang terjadi kelalaian administratif, maka perlu dilakukan koreksi resmi terhadap SP2HP agar sesuai dengan peraturan hukum.
3. Jika terdapat unsur kesengajaan dalam penghilangan nama saksi, maka hal tersebut dapat berimplikasi pada dugaan pelanggaran etik dan maladministrasi penyidikan, yang layak dilaporkan ke Propam Polri maupun Ombudsman RI.
4. Demi menjaga marwah hukum dan kepercayaan masyarakat, kami menekankan agar tidak boleh ada satu pun nama atau keterangan yang hilang dari dokumen resmi penyidikan, karena hal itu akan merusak legitimasi proses hukum itu sendiri.

Dengan demikian, sebagai kuasa hukum, kami menegaskan bahwa hilangnya nama Pitta Rahman Damanik dalam SP2HP merupakan hal serius yang harus segera diklarifikasi oleh penyidik, Pungkas Aleng.

Demi keberimbangan pemberitaan,Tim media ini telah mencoba Konfirmasi Kepada Penyidik Polda Sumut Selasa, 09/09/2025 melalui jaringan WhatsApp, tetapi sampai berita ini diterbitkan Redaksi tidak ada jawaban. Pelapor berharap semua yang telah dipanggil Para ASN yang Terlapor untuk klarifikasi di cantumkan dalam SP2HP. “Saya sebagai pelapor sangat mengharapkan kasus ini diusut secara tuntas dan semua yang pernah diperiksa oleh penyidik namanya dicantumkan dalam SP2HP yang diterbitkan Polda Sumut agar tidak menimbulkan spekulasi kepada publik, Pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *