Indonesiainews.com
Samosir,11/09/2025
Kasus Pemberhentian ASN di ruang lingkup Pemkab Samosir kini menjadi sorotan Publik. Hal itu ditenggarai karena di dua pekan terakhir Viral di medsos melalui pemberitaan Media Online, Facebook dan Tiktok yang sudah ditonton dan dibaca ribuan bahkan puluh ribuan orang terkait Pemberhentian dr.Delano disebut janggal.
Hal itu di ucapkan Masyarakat Kecamatan Harian Kabupaten Samosir yang enggan Namanya disebut Rabu,10/09/2025 mengatakan, ” Hal pemberhentian dr.Bilmar yang kita tonton dan baca di beberapa media itu sudah viral dan menjadi tranding di Media sosial, sebutnya .Menurut dia(red) pemberhentian dr.Bilmar sesuai yang kita amati adalah janggal, dimana dalam SK Bupati Samosir No.233 ada 11 pelanggaran yang telah dilakukan oleh dr.Bilmar. tetapi jika kita ikuti alur pemberitaan di medsos membuat mata kita terbuka. “Kita bisa baca dan tonton, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Bilmar, disana disebut dr.Bilmar memerintahkan beberapa Oknum Pegawai Puskesmas Harian untuk mengambil barang Puskes, tetapi yang kita tonton di medsos Bilmar membantah tuduhan tersebut, Tuturnya. Bahkan atas Tuduhan ke dr.Bilmar Kuasa Hukumnya sudah melaporkan beberapa ASN Pemkab Samosir ke Polres Samosir dan Ke Polda Sumut dengan Tuduhan Dugaan ‘Pemberian Keterangan Palsu pada Akta Autentik’ papar Sumber yang juga mantan Birokrasi tersebut. Kita menyesalkan tindakan Bupati Samosir yang kurang hati – hati dalam mengambil keputusan, ucapnya lugas.
Terpisah, masih di Kecamatan Harian Tokoh Masyarakat yang juga Seorang Akademik menyatakan hal yang sama kepada media ini Rabu,10/09/2025. Sumber menyebut, Seharusnya DPRD Samosir sebagai kontrol kebijakan Pemkab sudah saatnya buka suara terhadap kebijakan Bupati tersebut. Sumber mengatakan Kebijakan tersebut “ugal-ugalan” tanpa mengedapankan Empati dan juga perasaan, sebutnya. Aturannya sebagai Bupati lebih teliti dalam mengambil keputusan yang krusial seperti ini karena keputusan ini menurut saya adalah “ambigu” dan akan disorot Publik, ini malah kesannya “tidak Profesional”, kita minta kepada Bupati Vandiko T Gultom melihat duduk persoalannya secara cermat, jalankan Prosedur sesuai UU yang berlaku di Republik ini dalam mengambil keputusan, Pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum dr.Bilmar Delano Sidabutar Aleng Simajuntak, SH mengatakan kepada media ini Rabu,10/09/2025 dikantornya. Dianya menyatakan bahwa Dugaan “Pemberian Keterangan Palsu” oleh beberapa ASN di Dinas Kesehatan sudah kita laporkan ke Polres Samosir dan ke Polda Sumut. Kita ingin melakukan perlawanan Hukum kepada SK Bupati Samosir yang memberhentikan Klien kami secara tidak jelas, Tuturnya. Kenapa kita katakan seperti itu, karena menurut kami 11 tuduhan itu tidak dapat dibuktikan secara fakta, itu asumsi yang Pemkab Samosir terapkan. Kita sangat khawatir atas SK tersebut karena menimbulkan reaksi Publik, sebutnya. Maka dari itu karena kita menemukan kejanggalan dalam SK Bupati Nomor.233 yang memberhentikan Klien kami, kita telah menempuh jalur Hukum dan Melaporkan Bupati Vandiko T Gultom dan Beberapa ASN di lingkup Kabupaten Samosir ke Polisi, Imbuhnya. Dan kami sebagai Kuasa Hukum dr.Bilmar akan kawal terus kasus ini sampai selesai dan terbuka secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi, Pungkas Aleng.
Untuk mendapatkan tanggapan, Tim media ini sudah melakukan konfirmasi resmi ke Kepala BKP SDM Kamis,11/09/2025 Pak Manihuruk, tetapi Sampai berita ini diterbitkan, Manihuruk tidak memberikan Tanggapan. (Red)













