Indonesiainews.com

Samosir – Senin 15 September 2025
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Samosir terkait pengaduan dr. Bilmar Delano Sidabutar atas SK Bupati Nomor 233 Tahun 2024 digelar tertutup, Jumat (12/9/2025). Keputusan ini menimbulkan tanda tanya karena surat undangan resmi dari Ketua DPRD, Nasib Simbolon, tidak menyebut larangan bagi wartawan untuk meliput.
Seorang petugas honor di pintu Komisi I DPRD menyebutkan bahwa larangan ini sesuai perintah pimpinan rapat. “Sesuai perintah pimpinan rapat, wartawan tidak boleh ikut masuk,” ujarnya. Rapat dipimpin oleh Noni Situmorang dan drg. Magdalena Sitinjak, serta dihadiri anggota tim gabungan Badaruddin Situmorang dan Tua Hoddison Situmorang.
Kuasa hukum dr. Bilmar, Aleng Simanjuntak, S.H., menekankan bahwa rapat seharusnya terbuka. “Dalam surat undangan tidak ada larangan untuk wartawan. Akses media penting agar publik mengetahui proses pengawasan DPRD,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi ke Sekretariat DPRD, pegawai sekwan menyebut bahwa Sekwan mendampingi Ketua DPRD Nasib Simbolon. Namun saat ditanya kegiatan pendampingan apa, pegawai tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti, menimbulkan kesan ketertutupan berlapis.
Apa (What): RDP membahas dugaan pemberhentian tidak sah dr. Bilmar serta persoalan aset Puskesmas Harian yang diduga ditutup-tutupi Pemkab Samosir.
Siapa (Who): Rapat dipimpin Noni Situmorang dan drg. Magdalena Sitinjak, didampingi anggota tim gabungan. Kuasa hukum Aleng Simanjuntak hadir mendampingi dr. Bilmar.
Kapan (When): RDP digelar Jumat, 12 September 2025.
Di mana (Where): Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Samosir, dengan akses tertutup bagi media.
Mengapa (Why): Larangan wartawan menimbulkan pertanyaan soal transparansi DPRD, padahal kasus menyangkut hak ASN dan aset publik yang penting bagi masyarakat.
Bagaimana (How): Petugas honor menjelaskan larangan datang dari pimpinan rapat, sementara pegawai Sekwan tidak bisa menjelaskan secara rinci kegiatan pendampingan Ketua DPRD.
Selain itu, dr. Bilmar melampirkan SKCK dari Polres Tapanuli Utara dan keterangan dari Kejaksaan Negeri Tarutung, menegaskan dirinya tidak pernah terlibat perkara pidana. Dokumen ini memperkuat argumen bahwa pemberhentian melalui SK Bupati dinilai tidak sah secara yuridis.
Kuasa hukum dr. Bilmar berharap DPRD menjalankan fungsi pengawasan dengan transparan, termasuk kemungkinan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang Pemkab Samosir dan keterangan palsu terkait pemberhentian serta pengelolaan aset Puskesmas Harian.
Meski rapat tertutup, publik tetap menyoroti RDP ini karena menyangkut hak ASN, integritas tenaga medis, dan kepentingan publik, menuntut DPRD bertindak sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Menurut keterangan ketua DPRD Samosir Nasib Simbolon, atas tertutupnya RDP tersebut itu mutlak hak ketua Pimpinan Rapat dengar pendapat. “Iya, itu tergantung hasil pimpinan, kami sebagai ketua tidak boleh intervensi hal tersebut, Nasib juga tidak menutup kemungkinan setelah selesai Rapat akan dilakukan Kompres, ucapnya melalui jaringan WhatsApp Senin 15/09/2025.
Tetapi hal rapat tertutup tersebut sangatlah tidak etis, Kuasa Hukum dr.Bilmar menilai ada sesuatu yang tidak beres, tidak ada dasarnya RDP itu tertutup untuk publik apalagi media. Hal ini perlu kita pertanyakan nanti ke Ombudsman RI. “Kurang etislah ketika dilakukan tertutup, karena kasus ini bukan kasus asusila atau Hak Perlindungan anak dan Perempuan. Jadi tidak ada dasar hukumnya tertutup RDP DPRD Samosir ini, Ucap Aleng. Karena kita harus benar- benar harus membuka kasus ini ke publik, bukan jadi tertutup. Tandasnya. Kita juga akan pertanyakan hal ini ke pimpinan DPRD apa alasan sesungguhnya,tutur aleng. Dan SPRI tidak menutup kemungkinan akan kita kaji secara hukum atas pelarangan tersebut. Ketika kita temukan ada “pelanggaran hukum” terkait pelarangan Jurnalis untuk meliput RDP ini, akan kita laporkan ke Ombudsman RI, Tukas Aleng.
Redaktur.













