Indonesiainews.com
Samosir – Senin 22 September 2025
Polemik baru mencuat di Kabupaten Samosir menjelang rapat kerja gabungan komisi DPRD dengan Tim Penegakan Disiplin ASN yang dijadwalkan pada Senin, 22 September 2025. Rapat tersebut mengagendakan pembahasan pemberhentian seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama dr. Bilmar Delano Sidabutar.
Surat undangan resmi DPRD Kabupaten Samosir tertanggal 12 September 2025 yang ditujukan kepada Bupati Samosir memuat permintaan agar sejumlah pejabat teknis hadir, antara lain pejabat Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Dr. Hadrianus Sinaga, perwakilan Puskesmas Sitio-tio, Inspektorat, serta Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah. Mereka diminta hadir memberikan keterangan guna mendukung kelancaran rapat.
Namun, kejanggalan mencolok muncul dari surat tersebut. Pada bagian kop, tercantum nomor surat yang berbeda dengan nomor dalam isi surat. Kop surat menampilkan Nomor: 000.1/54g/DPRD-SMR, sementara isi surat menyebut Nomor: 000.1/544/DPRD-SMR. Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah terjadi kesalahan administratif atau ada dugaan kelalaian dalam penerbitan surat resmi lembaga legislatif.
Selain itu, surat undangan tidak menyertakan lampiran dokumen pendukung seperti hasil pemeriksaan Inspektorat, rekomendasi BKPSDM, atau dasar hukum lain yang lazim digunakan dalam proses pembahasan pemberhentian ASN. Padahal, keputusan pemberhentian seorang PNS merupakan langkah serius yang mensyaratkan bukti, proses pemeriksaan, dan hak pembelaan bagi yang bersangkutan.
Aspek lain yang juga menjadi sorotan adalah tidak dicantumkannya nama dr. Bilmar sebagai pihak yang diundang. Undangan hanya dialamatkan kepada Bupati dan pejabat teknis, sehingga menimbulkan kesan rapat digelar tanpa menghadirkan pihak yang akan diberhentikan untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan. Dari sisi prosedural, hal ini dinilai berpotensi melanggar asas audi et alteram partem, yakni hak setiap orang untuk didengar dalam proses hukum maupun administrasi.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum dr. Bilmar Delano Sidabutar, Aleng Simanjuntak, S.H, telah melayangkan dua surat klarifikasi resmi secara bersamaan kepada Ketua DPRD Samosir dan Sekretaris Dewan DPRD. Hingga berita ini diterbitkan, jawaban atas surat klarifikasi tersebut belum diberikan oleh pihak DPRD.
Publik kini menanti sikap resmi DPRD Samosir, khususnya Ketua DPRD Nasip Simbolon yang menandatangani surat undangan tersebut. Klarifikasi diperlukan, tidak hanya soal keabsahan nomor surat, tetapi juga keterbukaan dasar hukum dan transparansi proses. Jika tidak segera dijelaskan, rapat pada 22 September mendatang berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap independensi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan













