Siborongborong, Jumat 17 Oktober 2025 | Indonesiainews.com
Kisruh pemberitaan yang menyeret nama PLT Kepala SMP Negeri 4 Siborongborong, Juniarta Simamora, S.Pd, kini berbalik tajam ke arah media yang menerbitkannya. Pasalnya, berita di media online Fokus24.id berjudul “Oknum PLT Kepala SMP Negeri 4 Siborongborong Diduga Doyan Selingkuh” terbukti tidak memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan alias hoax dan fitnah.
Surat Resmi Hak Jawab dan Koreksi
Melalui surat resmi bernomor A/010/SM/14.10/2025, tertanggal 14 Oktober 2025, Juniarta Simamora menyampaikan hak jawab dan hak koreksi kepada Pimpinan Redaksi PT. Damascus Media Fokus (Fokus24.id).
Dalam surat setebal dua halaman tersebut, ia dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang dimuat Fokus24.id, mulai dari isu perselingkuhan hingga dugaan pungutan liar di lingkungan sekolah.
> “Tidak benar saya melakukan perselingkuhan dengan siapa pun, tidak benar memungut biaya dari kantin sekolah, dan tidak benar ada penggantian guru atau pengurus sekolah untuk kepentingan pribadi,” tulis Juniarta dalam surat tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa uang sebesar Rp380.000 per siswa yang diberitakan sebagai “biaya pakaian olahraga fiktif” sejatinya adalah biaya perlengkapan sekolah lengkap — meliputi baju olahraga, rompi batik, topi, dasi, atribut kelas dan sekolah, serta atribut bendera 3 pcs — dan semua item tersebut sudah diterima siswa atau sedang dalam proses pengerjaan.
Kronologi Jelas: Wartawan Sudah Dikonfirmasi, Tapi Tetap Terbitkan Fitnah
Berdasarkan hasil penelusuran redaksi, wartawan Fokus24.id atas nama Patar Lumban Gaol sempat menghubungi Kepala Sekolah Juniarta Simamora via WhatsApp pada 14 Oktober 2025, menanyakan tanggapan atas rilis berita yang ia sebut “tinggal menunggu penjelasan”.
Dalam percakapan itu, Juniarta menjawab dengan jelas:
> “Masalah ini fitnah, Pak. Dari mana infonya?”
Namun, alih-alih menghentikan penerbitan, wartawan tersebut tetap mempublikasikan berita sepihak tanpa konfirmasi langsung dan tanpa bukti kuat, bahkan menyebut sumber dari “narasumber anonim” tanpa menyertakan identitas maupun bukti pendukung.
Tindakan itu jelas melanggar Pasal 1, 2, 3, dan 10 Kode Etik Jurnalistik serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pasal mengenai kewajiban verifikasi dan keberimbangan berita.
Surat Kedua Dilayangkan, Dewan Pers Ditembuskan
Karena hak jawab tidak ditanggapi lebih dari 24 jam, pada 17 Oktober 2025, Juniarta kembali melayangkan surat kedua ke redaksi Fokus24.id, sekaligus menembuskan laporan resmi ke Dewan Pers Indonesia.
Ia menegaskan bahwa pemberitaan tersebut telah mencemarkan nama baik, bersifat fitnah, dan merugikan secara pribadi maupun institusi sekolah.
> “Saya keberatan dan menolak semua tuduhan itu. Berita tersebut tidak berdasar fakta hukum dan telah menyerang kehormatan saya sebagai kepala sekolah,” tegasnya.
Desakan Agar Dewan Pers Bertindak
Beberapa media lokal yang menerima bukti surat klarifikasi dan dokumentasi pendukung menyebutkan bahwa Fokus24.id wajib mencabut dan menghapus berita tersebut, serta memuat hak jawab secara proporsional sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (2) UU Pers.
Tindakan wartawan yang tetap menerbitkan berita fitnah setelah konfirmasi disampaikan juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat etik jurnalistik, yang bisa berujung pada sanksi administratif dari Dewan Pers atau bahkan proses hukum pidana pencemaran nama baik.
Berita Tidak Berdasar, Publik Harus Hati-Hati
Dari seluruh bukti yang ada — mulai dari percakapan WhatsApp, surat resmi hak jawab, hingga pengakuan langsung di hadapan enam media — dapat dipastikan bahwa seluruh isi pemberitaan Fokus24.id terhadap PLT Kepala SMP Negeri 4 Siborongborong adalah fitnah dan hoax.
Juniarta Simamora menutup pernyataannya dengan kalimat singkat namun tegas:
> “Saya bekerja untuk mendidik, bukan untuk dijatuhkan dengan berita bohong.”













