Tapanuli Utara, 27/11/2025.
INDONESIAINEWS.COM||Aleng Simanjuntak,SH sebagai penasehat Hukum Pejuang Batak Bersatu DPD Tapanuli Utara dampingi Ketua DPD pejuang Batak Bersatu Tapanuli Utara, Irnedi Lumbangaol membuat Laporan Dugaan Pencurian, Penggelapan, dan Penipuan di Polres Tapanuli Utara, Kamis (27 November 2025).
Dalam laporannya, Irnedi Lumban Gaol menjelaskan bahwa kasus bermula sejak awal Januari 2024 ketika ia membutuhkan biaya untuk keperluan pribadi. Ia kemudian berurusan dengan terlapor yang diduga melakukan rangkaian perbuatan yang merugikan pelapor, mulai dari pengurusan pinjaman, pengambilan mobil tanpa izin, hingga tindakan yang berujung pada kerugian finansial dan kehilangan barang milik pelapor.
Pelapor menegaskan bahwa terlapor mengambil kendaraan miliknya dari rumah tanpa sepengetahuan dan tanpa izin, kemudian membawanya ke Pegadaian. Pelapor juga menyampaikan bahwa ia dibebani sejumlah pembayaran yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal, sehingga menimbulkan kerugian materiil yang cukup besar.
Sesuai yang tertera dalam Laporan Polisi yang ditanda tangani Aipda Olsen Manurung,SH nama terlapor berinisial FS dan BRS adalah warga yang berdomisili di Tapanuli Utara. Kuasa hukum Aleng Simanjuntak, S.H.
meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang dialami pelapor. Ia menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
Ketua DPD Pejuang Batak Bersatu taput Irnedi Lumban Gaol “Kami meminta Polres Taput memproses laporan ini secara profesional, saya Pelapor mengalami kerugian nyata. “Saya meminta kepada Polres Taput untuk membantu usut kejadian yang merugikan saya, agar para pelaku bisa di proses secara Hukum yang berlaku di Negara Indonesia,tegas Irnedi.
Kuasa Hukum Irnedi Lumbangaol, Aleng Simajuntak,SH menyatakan bahwa tindakan para terlapor diduga kuat memenuhi unsur pidana pencurian, penggelapan, dan penipuan,” tegas Aleng Simanjuntak, S.H, dianya sebut agar Pihak Polres Tapanuli Utara menindaklanjuti laporan kliennya dan memproses secara Hukum.
Pelapor berharap agar pihak kepolisian segera memanggil dan memeriksa para terlapor serta agar apa yang menjadi hak-hak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dapat di kembalikan para terlapor.(Red)











