Humbang Hasundutan, Jumat 12 Desember 2025
Indonesiainews.com||Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Donald T J Situmorang, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Van Barata Semenguk, S.H., M.H., pada Jumat (12/12/2025) pukul 15.00 WIB melaksanakan pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama JHS, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbang Hasundutan. Perkara ini terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah KONI untuk Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Pelimpahan berkas perkara dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang dipimpin Ilmi Akbar Lubis, S.H., didampingi staf Seksi Tindak Pidana Khusus, yaitu Aldo dan Sutan. Seluruh dokumen formal yang diserahkan mencakup:
1. Surat Pelimpahan Perkara Nomor B-2463/L.2.31/Ft.1/12/2025 tanggal 11 Desember 2025;
2. Surat Dakwaan Nomor PDS-07/L.2.31/Ft.1/12/2025;
3. Berkas Perkara atas nama JHS Register Nomor BP-07/L.2.31/Fd.2/12/2025 tanggal 08 Desember 2025.
Dokumen tersebut menjadi dasar formil untuk memastikan perkara memasuki tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Seluruh proses berlangsung tertib, aman, dan lancar, tanpa kendala teknis maupun administratif. Pengadilan Tipikor Medan secara resmi menerima berkas dan segera menindaklanjuti dengan penjadwalan sidang.
Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menegaskan, pelimpahan berkas perkara ini merupakan wujud komitmen institusi dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Fokus utama Kejari Humbang Hasundutan adalah memastikan bahwa penggunaan anggaran publik, khususnya dana hibah, dilakukan sesuai peruntukan, serta mencegah potensi kerugian negara akibat penyimpangan.
Dalam perspektif hukum pidana, pelimpahan berkas merupakan tahapan krusial yang menandai transisi dari penyelidikan dan penyidikan ke proses penuntutan di pengadilan. Proses ini juga menegaskan bahwa setiap tindakan korupsi, termasuk penyalahgunaan dana hibah organisasi olahraga, akan diproses secara objektif dan proporsional sesuai hukum yang berlaku.
Selain aspek hukum, pelimpahan ini memiliki dampak sosial dan institusional. Transparansi proses hukum publik meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, sekaligus memberi pesan bahwa pengelolaan dana publik, termasuk dalam organisasi olahraga, harus akuntabel dan bertanggung jawab.
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan memastikan pengawalan perkara hingga tuntas, mulai dari persidangan hingga putusan pengadilan. Langkah ini sejalan dengan strategi nasional pemberantasan korupsi, yang menekankan pencegahan, penindakan, dan pengawasan penggunaan anggaran publik.
Pelimpahan berkas perkara ini diharapkan menjadi model transparansi dan akuntabilitas hukum bagi penanganan kasus serupa di wilayah lain, terutama terkait organisasi yang menerima Dana Hibah APBD. Dengan penegakan hukum yang jelas dan prosedural, masyarakat dan pemangku kepentingan dapat memantau setiap tahap penyelesaian kasus secara terbuka.
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan kembali menekankan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan sesuai prinsip keadilan, profesionalisme, dan kepastian hukum, sehingga setiap pihak dapat memperoleh haknya sesuai aturan yang berlaku.(Red/LS)





