Kajian Hukum: Apakah Bupati Wajib Menetapkan Pembagian Tugas kepada Wakil Bupati?

CATATAN REDAKSI IINEWS.COM

IINEWS.COM – Humbang Hasundutan Jum’at 26/06/2026.

Pendahuluan

Polemik mengenai somasi yang dilayangkan Wakil Bupati Humbang Hasundutan kepada Bupati terkait belum adanya pembagian tugas dan wewenang menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana kewajiban hukum seorang Bupati untuk menetapkan pembagian tugas kepada Wakil Bupati.

Persoalan ini perlu ditinjau dari perspektif hukum administrasi pemerintahan, bukan semata-mata dari sudut pandang politik.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Wakil Kepala Daerah bertugas membantu Kepala Daerah dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pasal 66 ayat (1) mengatur tugas-tugas pokok Wakil Kepala Daerah, sedangkan Pasal 66 ayat (2) menegaskan bahwa Wakil Kepala Daerah juga dapat melaksanakan tugas pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Kepala Daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

Dengan demikian, secara normatif undang-undang memberikan ruang bagi Bupati untuk menetapkan penugasan kepada Wakil Bupati melalui Keputusan Bupati.

Apakah Bupati Wajib Membuat Keputusan Pembagian Tugas?

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tidak secara eksplisit menentukan batas waktu penerbitan Keputusan Bupati mengenai pembagian tugas. Namun, keberadaan Pasal 66 ayat (2) menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang menghendaki adanya mekanisme penugasan resmi kepada Wakil Kepala Daerah agar fungsi pembantuan terhadap Kepala Daerah dapat berjalan secara efektif.

Artinya, meskipun tidak terdapat ketentuan yang secara tegas menyatakan bahwa keputusan tersebut harus diterbitkan dalam jangka waktu tertentu, secara sistematis pembagian tugas merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.

Perspektif Administrasi Pemerintahan

Dalam penyelenggaraan pemerintahan berlaku prinsip kepastian hukum, efektivitas, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Apabila Wakil Kepala Daerah tidak memperoleh pembagian tugas yang jelas dalam waktu yang lama sehingga tidak dapat menjalankan fungsi jabatannya secara optimal, kondisi tersebut berpotensi dipandang sebagai persoalan administrasi pemerintahan, bukan secara otomatis sebagai tindak pidana.

Di sisi lain, perlu dipahami bahwa kewenangan pemerintahan tetap berada pada Bupati sebagai kepala daerah. Wakil Bupati bukan pemegang kewenangan yang berdiri sendiri, melainkan pejabat yang menjalankan fungsi pembantuan sesuai tugas yang diberikan oleh undang-undang maupun penugasan dari Bupati.

Apakah Somasi Memiliki Dasar Hukum?

Dari sudut pandang hukum perdata maupun administrasi, somasi merupakan bentuk peringatan atau permintaan resmi agar pihak tertentu melaksanakan kewajiban yang menurut pengirim telah diabaikan.

Apabila Wakil Bupati berpendapat bahwa pembagian tugas belum diberikan sehingga menghambat pelaksanaan fungsi jabatannya, penyampaian somasi pada dasarnya merupakan upaya hukum yang sah. Namun, benar atau tidaknya tuntutan tersebut tetap harus diuji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan fakta konkret yang terjadi.

Kesimpulan

1. Bupati memiliki kewenangan untuk menetapkan pembagian tugas kepada Wakil Bupati melalui Keputusan Bupati.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tidak mengatur tenggat waktu penerbitan keputusan tersebut.
3. Tidak adanya pembagian tugas tidak otomatis merupakan pelanggaran pidana.
4. Persoalan ini lebih tepat ditempatkan sebagai isu administrasi pemerintahan dan tata kelola hubungan antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
5. Penyelesaian terbaik adalah melalui komunikasi kelembagaan, pembinaan oleh Pemerintah Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri apabila diperlukan, atau melalui mekanisme hukum administrasi yang tersedia.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *