Ada Apa dengan Kasat Lantas Humbahas? Pejabat Publik yang Enggan Menjawab Saat Dihubungi.

“Kasat Lantas adalah pejabat publik yang seharusnya terbuka terhadap informasi kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Menghindar dari konfirmasi media sama saja menutup pintu transparansi.”

Doloksanggul — Senin 13 Oktober 2025

Indonesiainews.com

Sikap diam Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Humbang Hasundutan, AKP Mantho Pandiangan, terhadap permintaan konfirmasi sejumlah awak media, memunculkan tanda tanya serius. Padahal, informasi yang dimintakan bukan perkara rahasia negara, melainkan kegiatan publik yang menjadi bagian dari pelayanan kepolisian di bidang lalu lintas.

Kegiatan Publik yang Tak Dikonfirmasi

Dalam sebulan terakhir, Satuan Lalu Lintas Polres Humbahas diketahui aktif melaksanakan berbagai kegiatan pelayanan masyarakat, antara lain:

1. “Polantas Menyapa Pelajar” – edukasi keselamatan jalan raya sejak dini pada 8 September 2025.

2. Patroli dan edukasi keselamatan lalu lintas secara berkala.

3. Kegiatan “Polantas Menyapa” di Kota Doloksanggul, 9 Oktober 2025.

4. “Pos Padat Pagi” di sejumlah titik keramaian, 13 Oktober 2025.

Seluruh kegiatan tersebut sudah diberitakan media massa dan bahkan dirilis resmi melalui Kasubbag Humas Polres Humbahas. Namun, sesuai kaidah jurnalistik, sejumlah jurnalis tetap berupaya meminta konfirmasi langsung ke Kasat Lantas sebagai pejabat pelaksana teknis di lapangan.

Sayangnya, hingga berita-berita tersebut terbit di media masing-masing, AKP Mantho Pandiangan tidak memberikan respon apa pun, meski link berita sudah dikirim melalui aplikasi WhatsApp pribadinya.

Pejabat Publik dan Kewajiban Keterbukaan

Sikap bungkam tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat transparansi publik yang diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2017 tentang Manajemen Kehumasan di Lingkungan Polri.

> “Setiap pejabat publik wajib memberikan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan oleh undang-undang,”
— Pasal 7 ayat (2) UU KIP.

Dengan kata lain, Kasat Lantas sebagai pejabat publik berkewajiban bersikap terbuka terhadap media, apalagi jika informasi yang diminta menyangkut kegiatan pelayanan kepada masyarakat.

Reaksi Kalangan Jurnalis

Sejumlah jurnalis lokal pun mempertanyakan sikap tertutup tersebut.

> “Kami hanya minta klarifikasi soal kegiatan publik yang dilakukan Satlantas. Tapi tidak ada respon sama sekali. Padahal, konfirmasi itu bagian dari etika komunikasi antara pejabat publik dan pers,” ujar seorang jurnalis media lokal yang enggan disebut namanya.

Mereka menilai, sikap diam Kasat Lantas justru menimbulkan kesan kurang profesional dan tidak menghargai fungsi kontrol sosial pers.

Penegasan Etika Kelembagaan

Dalam struktur Polri, rilis kegiatan memang satu pintu melalui Kasubbag Humas. Namun, tidak ada larangan bagi pejabat pelaksana seperti Kasat Lantas untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan tambahan saat dimintai konfirmasi media, sepanjang tetap dalam koridor etika dan koordinasi internal.

Sikap tertutup pejabat publik terhadap media bukan hanya mengaburkan transparansi, tapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya melayani. Dalam konteks ini, diam bukan emas — justru bisa menjadi sorotan publik yang lebih tajam daripada diam seribu kata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *