Bantuan Bencana Dipertanyakan, PT SOL Disorot Publik Taput

Berbagai elemen masyarakat dan pemerhati lingkungan menilai arah CSR perusahaan energi panas bumi perlu lebih responsif terhadap krisis hidrometeorologi di Tapanuli Utara.

INDONESIAINEWS.COM||TAPANULI UTARAGelombang kritik dan pertanyaan publik mengarah kepada PT Sarulla Operations Ltd menyusul belum tercatatnya bantuan resmi perusahaan tersebut dalam penanganan bencana hidrometeorologi di Kabupaten Tapanuli Utara hingga pertengahan Februari 2026.

Bencana yang terjadi sejak akhir November 2025 itu berdampak luas terhadap masyarakat. Data pemerintah daerah mencatat 258 unit rumah rusak berat, 39 unit rusak sedang, dan 189 unit rusak ringan. Selain kerusakan hunian, lahan pertanian warga turut terdampak, aktivitas ekonomi terganggu, dan korban jiwa dilaporkan di sejumlah kecamatan.

Dalam situasi tersebut, perhatian publik tidak hanya tertuju pada langkah pemerintah daerah, tetapi juga pada peran perusahaan yang beroperasi dan memanfaatkan sumber daya alam di wilayah itu.

Data Administratif dan Pernyataan Pejabat

  1. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara telah menggelar rapat koordinasi serta menandatangani data BNBA (By Name By Address) calon penerima bantuan rumah rusak terdampak bencana. Penandatanganan oleh Bupati bersama unsur Forkopimda disebut sebagai simbol komitmen transparansi dan percepatan penyaluran bantuan.

Namun hingga kini, berdasarkan keterangan pejabat daerah, belum terdapat catatan bantuan yang disalurkan PT SOL melalui mekanisme resmi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara sebelumnya menyampaikan bahwa pihak perusahaan sempat datang ke lokasi terdampak. Akan tetapi, ia menyatakan tidak mengetahui adanya penyaluran bantuan secara administratif. Pihak BPBD juga menegaskan belum menerima atau mencatat bantuan berupa barang maupun bentuk lainnya dari perusahaan tersebut.

Fakta administratif inilah yang kemudian memicu ruang pertanyaan di tengah masyarakat.

Kritik dari Berbagai Lapisan Masyarakat

Kritik tidak hanya datang dari warga terdampak, tetapi juga dari kalangan pemerhati lingkungan hidup dan organisasi profesi.

Lamhot Silaban, pemerhati lingkungan hidup yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Serikat Pers Republik Indonesia Kabupaten Tapanuli Utara, menilai bahwa dalam kondisi krisis kemanusiaan berskala luas, perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut seharusnya menunjukkan sensitivitas sosial yang lebih nyata.

Menurutnya, persoalan ini bukan semata menyangkut kewajiban hukum dalam penanggulangan bencana, melainkan menyangkut arah dan prioritas pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Perusahaan berbasis sumber daya alam memiliki kewajiban menjalankan CSR. Dalam kondisi darurat seperti ini, publik wajar mempertanyakan sejauh mana program tersebut diarahkan untuk membantu masyarakat terdampak,” ujarnya.

Sejumlah tokoh masyarakat juga menyampaikan harapan agar perusahaan menunjukkan keberpihakan sosial yang lebih jelas di tengah masa sulit warga.

Posisi Perusahaan dan Ekspektasi Publik

PT SOL merupakan pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) berkapasitas 330 megawatt di kawasan Pahae Jae dan Pahae Julu. Proyek ini dikenal sebagai salah satu kompleks panas bumi terbesar di dunia dan menjadi bagian penting dalam sistem energi nasional.

Sebagai perusahaan energi berbasis sumber daya alam, PT SOL memiliki kewajiban melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) sebagaimana diatur dalam regulasi perseroan di Indonesia.

Secara hukum, penanggulangan bencana adalah tanggung jawab pemerintah melalui mekanisme resmi. Tidak terdapat ketentuan eksplisit yang mewajibkan perusahaan membantu setiap peristiwa bencana.

Namun dalam praktik tata kelola modern, CSR tidak hanya dipahami sebagai program rutin tahunan, melainkan sebagai instrumen responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat sekitar wilayah operasional.

Dalam konteks inilah ekspektasi publik muncul. Masyarakat tidak mempersoalkan siapa yang bertanggung jawab atas bencana alam, melainkan mempertanyakan kehadiran sosial perusahaan ketika krisis terjadi di lingkungan terdekatnya.

Legitimasi Sosial dan Tantangan Reputasi

Di sektor energi dan industri berbasis sumber daya alam, keberlanjutan usaha tidak hanya ditentukan oleh izin formal dan kontrak bisnis. Konsep social license to operate atau legitimasi sosial menjadi faktor penting dalam menjaga hubungan jangka panjang dengan masyarakat.

Ketika kontribusi sosial dalam situasi darurat tidak terlihat atau tidak dikomunikasikan secara terbuka, potensi persepsi negatif dapat berkembang. Transparansi dan komunikasi publik menjadi aspek yang tak terpisahkan dari tata kelola perusahaan modern.

Beberapa pemerhati menilai bahwa jika bantuan telah disalurkan melalui jalur lain, perusahaan perlu menyampaikan informasi tersebut secara terbuka guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SOL belum memberikan keterangan resmi terkait arah CSR perusahaan dalam merespons dampak bencana hidrometeorologi di Tapanuli Utara.

Kritik yang berkembang pada dasarnya menuntut kejelasan posisi dan transparansi. Publik berharap terdapat keseimbangan antara aktivitas pemanfaatan sumber daya alam dan kontribusi nyata terhadap masyarakat di saat krisis.

Isu ini menjadi pengingat bahwa tanggung jawab sosial perusahaan tidak hanya dinilai dari laporan program tahunan, tetapi juga dari respons konkret terhadap kebutuhan paling mendesak di lingkungan operasionalnya.

Di tengah duka dan pemulihan pascabencana, masyarakat Tapanuli Utara menantikan kepastian: apakah perusahaan yang beroperasi di tanah mereka turut hadir sebagai bagian dari solusi.(Redaksi Nasional)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *