DPR-RI, Komisi XIII Bahas Undang-Undang Organisasi Perkawinan Campuran (PERCA) Bersama Kementerian Imipas

DPR-RI Melindungi WNI Dengan Cara, Membahas Undang-Undang Perlindungan

 

MEDAN – Indonesiainews.com // Dr. Maruli Siahaan,SH.,MH, anggota DPR RI komisi XIII, mantan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), fraksi partai Golkar dari daerah pemilihan Sumatera Utara Satu (1), datang menghadiri rapat internal kelompok fraksi (Poksi) bersama Organisasi Perkawinan Campuran (PERCA) Indonesia yang diselenggarakan di Ruangan Komisi XIII, Nusantara II, DPR RI (14/01/2026).

Rapat ini membahas berbagai isu strategis terkait perlindungan hak dan kepastian hukum, bagi keluarga hasil perkawinan campuran, khususnya dalam aspek ketenagakerjaan dan keimigrasian.

Dalam rapat tersebut, Dr. Maruli Siahaan menekankan pentingnya penyelarasan regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang justru merugikan keluarga perkawinan campuran.

Ia merekomendasikan agar dilakukan sinkronisasi peraturan dalam Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan sehingga sejalan dengan Undang-Undang Keimigrasian, khususnya Pasal 61, yang memberikan ruang bagi warga negara asing, pasangan WNI untuk bekerja dan berusaha guna memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

Lebih lanjut, Dr. Maruli mendorong adanya penetapan pengecualian kewajiban Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bagi tenaga kerja asing pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap yang diperoleh melalui mekanisme penyatuan keluarga.

Menurutnya, dasar keberadaan dan aktivitas kerja kelompok ini bukanlah penugasan perusahaan, melainkan ikatan keluarga yang sah dengan warga negara Indonesia.

Selain itu, Dr. Maruli Siahaan juga mengusulkan pemberian insentif berupa pengurangan dan/atau penghapusan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA).

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah afirmatif untuk menjaga ketahanan ekonomi keluarga kewarganegaraan Indonesia, sekaligus mencegah beban administratif dan finansial yang tidak proporsional bagi keluarga perkawinan campuran.

Sebagai penguatan aspek normatif, Dr. Maruli menilai perlu adanya definisi baru dalam RUU Ketenagakerjaan, yakni “Tenaga Kerja Asing Subyek Keluarga Perkawinan Campuran”.

Definisi ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas dan komprehensif dalam membedakan tenaga kerja asing berbasis penugasan perusahaan dengan tenaga kerja asing yang bekerja karena ikatan keluarga.

Rapat internal Poksi ini menjadi bagian dari komitmen DPR RI, khususnya Komisi XIII, dalam menyerap aspirasi masyarakat serta memastikan kebijakan ketenagakerjaan dan keimigrasian berpihak pada keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan keluarga Indonesia di tengah dinamika global.

 

Penulis: MSEditor: Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *