Samosir – Sabtu 04 Oktober 2025
Indonesiainews.com
Kasus hukum yang menyeret nama dr. Bilmar Delano Sidabutar, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, terus bergulir. Ia dipanggil oleh penyidik Polres Samosir untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan satu unit sepeda motor aset milik Pemkab Samosir.
Pemanggilan itu berdasarkan surat resmi Polres Samosir bernomor B/293/IX/2025/Reskrim tertanggal 24 September 2025. Dalam surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, disebutkan bahwa laporan polisi atas nama pelapor Pestaria Berliana Tamba dengan nomor LP/B/288/IX/2025/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut tertanggal 1 September 2025 menjadi dasar permintaan keterangan.
Surat tersebut mengagendakan pemeriksaan pada Selasa, 30 September 2025, pukul 11.00 WIB di ruang Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Samosir, Jalan Danau Toba Nomor 03 Pangururan. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Ipda Suhadiyanto, SH, atau Bripda Andre Hutabarat.
Klarifikasi dr. Bilmar dan Tim Kuasa Hukum
Usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih lima jam, dr. Bilmar bersama tim kuasa hukumnya menggelar konferensi pers di depan Mapolres Samosir. Didampingi Rakerhut Situmorang, SH, MH, serta Ali Marganti Sihite, SH, pihaknya menyampaikan bantahan keras atas tuduhan yang dilayangkan.
“Dokter Bilmar tidak pernah menguasai secara fisik maupun secara administrasi sepeda motor yang disebut-sebut sebagai objek perkara. Tidak ada serah terima dari pejabat sebelumnya kepada beliau, sehingga tidak logis jika dituduhkan penggelapan,” tegas Rakerhut Situmorang.
Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan, kliennya menjawab sekitar 19 pertanyaan penyidik dengan jelas dan rinci. Kuasa hukum menekankan bahwa unsur-unsur pidana dalam pasal penipuan maupun penggelapan sebagaimana diatur KUHP tidak terpenuhi.
“Penggelapan itu harus ada barang yang berada dalam penguasaan seseorang bukan karena kejahatan. Dalam kasus ini, dokter Bilmar tidak pernah memegang barang itu. Bahkan laporan BPK Sumatera Utara telah menegaskan tidak ada aset yang hilang,” tambahnya.
Soroti Profesionalisme Penyidik
Kuasa hukum juga menyinggung soal prinsip profesionalisme penyidik yang menurut mereka harus menjadi pedoman utama dalam menangani perkara. Mereka menegaskan aparat kepolisian wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan menjunjung tinggi asas persamaan di depan hukum (equality before the law).
“Kami menghargai proses hukum. Tetapi kami juga meminta agar tidak ada diskriminasi. Laporan dugaan yang dibuat saudari Pestaria langsung diterima sebagai laporan polisi. Sementara laporan pengaduan (dumas) dari dokter Bilmar sendiri hingga kini belum diterbitkan surat tanda terima,” ujar Rakerhut.
Menurutnya, hal itu menimbulkan kesan tebang pilih dalam penanganan laporan. Pihaknya meminta perhatian Kapolda Sumut, Dirkrimum, maupun Propam Polda Sumut untuk mengawasi penanganan kasus ini agar tidak merugikan pencari keadilan.
Pertanyaan Media Sabtu 04 Oktober 2025
Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, kuasa hukum menegaskan kembali bahwa dr. Bilmar tidak pernah membujuk atau merayu pejabat Pemkab Samosir untuk menyerahkan kendaraan dinas. Mereka juga mengulang pernyataan bahwa dalam persidangan di PT TUN Medan, pelapor sendiri pernah bersumpah bahwa tidak ada aset yang hilang, termasuk sepeda motor yang dipermasalahkan.
“Kalau objeknya kendaraan, jelas sudah pernah dibuktikan di persidangan sebelumnya. Jadi, apa dasar penipuan atau penggelapan itu?” ucap kuasa hukum mempertanyakan.
Menunggu Konfirmasi Polres Samosir
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari Kasat Reskrim Polres Samosir terkait jalannya pemeriksaan dan tanggapan atas tuduhan diskriminasi yang disampaikan kuasa hukum dr. Bilmar. Konfirmasi telah diajukan melalui pesan resmi kepada pihak kepolisian untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penggelapan aset daerah dan menyita perhatian masyarakat Samosir. Pihak dr. Bilmar menyatakan siap mengikuti proses hukum secara terbuka, namun meminta agar penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa adanya diskriminasi.
Kasus dr. Bilmar Delano Sidabutar menunjukkan bagaimana tarik menarik kepentingan hukum dan administrasi daerah kerap kali menimbulkan polemik. Di satu sisi, polisi wajib menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Di sisi lain, asas profesionalisme dan kesetaraan hukum harus benar-benar dijaga agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi atau diskriminasi.
Kuasa hukum dr. Bilmar menutup konferensi pers dengan menyampaikan harapan agar kasus ini segera terang benderang. “Keadilan jangan sampai dipengaruhi oleh tekanan atau kepentingan pihak tertentu. Semua harus kembali kepada fakta hukum,” pungkas Rakerhut Situmorang.













