indonesiainews.com
Humbang Hasundutan, Kamis 25 September 2025
Pemberitaan salah satu media online (X) yang menyebut Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Humbang Hasundutan, Benyamin Nababan, “alergi terhadap wartawan” akhirnya mendapat bantahan langsung. Klaim tersebut dinilai tidak sesuai fakta lapangan dan lahir dari salahpaham semata.
Sebagai bentuk verifikasi, klarifikasi dilakukan langsung oleh enam media, yaitu putrabhayangkara.id, indonesiainews.com, beritajelajahindonesia.news, investigasifakta.news, mediametrotapraya.news, dan ribaknews.id pada Kamis malam (25/9). Konfirmasi dilakukan melalui percakapan WhatsApp dengan Benyamin sekitar pukul 21.42–21.45 WIB.
Menurut Benyamin, peristiwa bermula ketika M. Situmorang, sahabat lamanya yang pernah menjabat Kepala BKPSDM Pemko Sibolga sekaligus mantan Wakil Wali Kota Sibolga, datang berkunjung ke kantor BKPSDM Humbahas. Situmorang, yang berasal dari Parlilitan, sedang pulang kampung ke Humbang dan menyempatkan diri untuk bersilaturahmi.
“Karena kami sedang berdiskusi di ruang kerja, saya tidak sempat menerima tamu pada saat itu,” jelas Benyamin. Ia menambahkan bahwa tidak ada larangan bagi siapa pun untuk bertamu, apalagi sahabat lama yang pulang kampung. “Masa orang Humbang dan sahabat lama pulang kampung dilarang bertamu? Itu kan tidak masuk akal,” tegasnya.
Benyamin menduga, ketidakmampuannya menerima wartawan media online (X) saat itu membuat wartawan yang bersangkutan kecewa. Kekecewaan itulah yang kemudian berujung pada pemberitaan dengan istilah “alergi”, sebuah kata yang menurutnya sangat tidak tepat. “Ini soal waktu, bukan soal sikap terhadap profesi wartawan,” katanya.
Ia menegaskan, dirinya sama sekali tidak memiliki masalah dengan jurnalis. Bahkan sebaliknya, ia menganggap wartawan sebagai mitra penting dalam menyampaikan informasi kepada publik. “Wartawan adalah mitra, bukan lawan. Saya menghargai kerja-kerja jurnalistik,” ujar Benyamin.
Bantahan ini sekaligus menunjukkan bahwa istilah “alergi wartawan” yang dipakai media online (X) terlalu berlebihan dan menyesatkan. Secara etika jurnalistik, pemberitaan seharusnya berimbang dan menyertakan hak jawab dari pihak yang diberitakan sebelum mempublikasikan klaim bernada negatif.
Klarifikasi yang dilakukan enam media ini juga penting untuk menjaga kepercayaan publik agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang dibangun tanpa verifikasi. Publik berhak mendapatkan informasi yang benar, sementara pejabat publik juga berhak untuk memberikan penjelasan yang proporsional atas isu yang menyeret nama mereka.
Dengan adanya klarifikasi langsung dari Plt. Kepala BKPSDM Humbahas, isu “alergi wartawan” yang sempat mencuat kini bisa dilihat sebagai kesalahpahaman sesaat, bukan sikap resmi maupun kebijakan dari instansi pemerintah.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya praktik jurnalisme yang berimbang, khususnya dalam penggunaan istilah yang sensasional. Sebab, satu kata yang tidak akurat dapat merusak reputasi pribadi maupun institusi, serta menyesatkan opini masyarakat.
Benyamin berharap, ke depan kerja sama antara pemerintah daerah dan insan pers semakin baik, tanpa prasangka dan tanpa tudingan yang tidak berdasar. “Saya tetap terbuka bagi wartawan, karena bagaimanapun komunikasi dengan media sangat penting bagi pelayanan publik,” tutupnya.













