Indonesiainews.com
Samosir, Sabtu 20 September 2025
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Karya Graham Hutagaol, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa peluncuran aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kabupaten Samosir bersih dari praktik pungutan liar (pungli). Isu yang sempat berkembang di tengah masyarakat, menurutnya, tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik.
Dalam keterangannya pada Sabtu (20/09/2025), Kajari menuturkan bahwa seluruh dana yang dipergunakan dalam kegiatan peluncuran aplikasi tersebut bukan berasal dari pungli. Dana yang terkumpul sekitar Rp25 juta disebut berasal dari swadaya para kepala desa melalui wadah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Samosir.
“Dana itu murni hasil kebersamaan para kepala desa. Semua penggunaannya dilaporkan secara terbuka untuk mendukung acara peluncuran aplikasi. Bahkan, masih terdapat sisa sekitar Rp7 juta yang tetap berada dalam pengelolaan organisasi kepala desa,” tegas Hutagaol.
Kajari menambahkan, aplikasi Jaga Desa lahir sebagai inovasi kejaksaan untuk memperkuat pengawasan pengelolaan dana desa. Sistem ini memungkinkan masyarakat, aparat desa, dan lembaga terkait memantau langsung penggunaan anggaran desa. Dengan demikian, peluang terjadinya penyelewengan dapat diminimalisir, sekaligus mendorong pembangunan desa yang lebih transparan dan akuntabel.
Menurutnya, tujuan utama kehadiran aplikasi ini bukanlah mencari keuntungan bagi pihak tertentu, melainkan menjawab tuntutan masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik. “Aplikasi ini justru hadir untuk mengawal pengelolaan dana desa agar lebih transparan, bukan untuk dijadikan ajang pungli,” ujarnya menegaskan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh isu yang belum tentu benar. Kejaksaan, kata Hutagaol, berkomitmen untuk menjaga integritas pelaksanaan program-program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, termasuk Jaga Desa.
Dengan adanya penegasan ini, Kejaksaan berharap kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa semakin meningkat. Transparansi yang dibangun melalui aplikasi Jaga Desa diharapkan dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam mengawasi setiap program pembangunan.
“Keberhasilan aplikasi ini sangat bergantung pada peran serta masyarakat. Jika semua pihak ikut mengawasi, maka dana desa akan benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat,” pungkas Kajari Samosir.
Peluncuran aplikasi Jaga Desa di Kabupaten Samosir menjadi momentum penting bagi pemerintahan desa untuk menata pengelolaan anggaran yang lebih terbuka. Melalui dukungan bersama, diharapkan desa-desa di Samosir semakin maju dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.













