Indonesiainews.com
Samosir – Minggu 21 September 2025
Kontroversi pernyataan Bupati Samosir Vandiko T. Gultom kembali menuai sorotan. Ia dinilai melampaui kewenangannya setelah menyebut adanya perbuatan melawan hukum tanpa menunggu putusan pengadilan. Publik menilai sikap tersebut melanggar asas praduga tak bersalah dan menyerupai tindakan seorang hakim.
Persoalan kian berkembang setelah mencuat dugaan penggunaan surat palsu dan keterangan palsu dalam Surat Keputusan (SK) pemberhentian dr. Bilmar Delano Sidabutar. Sejumlah pihak menduga, proses administrasi yang menjerat dr. Bilmar sarat rekayasa dokumen yang berpotensi melanggar Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP. Jika terbukti, pejabat Pemkab yang membuat atau menandatangani dokumen itu justru bisa terjerat pidana.
Menanggapi hal ini, dr. Bilmar menegaskan dirinya hanyalah korban permainan politik. “Saya merasa dikambinghitamkan lewat dokumen rekayasa. Itu melanggar KUHP. Saya akan terus berjuang, karena ini bukan sekadar jabatan, tapi soal nama baik dan integritas saya sebagai dokter,” ujarnya. Ia menambahkan, laporan dan bukti sudah disampaikan ke aparat penegak hukum.
Seorang pakar hukum pidana dari Medan menilai kasus ini serius. Menurutnya, Pasal 263 KUHP mengancam enam tahun penjara bagi pembuat surat palsu, sementara Pasal 266 KUHP mengatur pidana bagi pihak yang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. “Jika tudingan ini benar, publik berhak menuntut transparansi dan audit dokumen secara terbuka,” tegasnya.
Gelombang kritik masyarakat pun semakin meluas. Tokoh-tokoh lokal mendesak DPRD dan aparat penegak hukum untuk tidak diam. “Kalau pemimpin daerah bertindak melebihi kewenangan dan membiarkan pemalsuan, maka Samosir bisa hancur oleh praktik hukum yang dipelintir demi kepentingan politik,” ujar seorang aktivis hukum.













