Indonesianews.com
Samosir, Jumat 19 September 2025
Kasus pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Samosir kembali memantik perhatian publik. dr. Bilmar Delano Sidabutar, seorang dokter sekaligus ASN di Samosir, menduga dirinya menjadi korban balas dendam setelah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ke Polda Sumatera Utara.
Pemecatan yang dianggap janggal ini kini menyeret nama-nama pejabat daerah, DPRD, hingga aparat penegak hukum, seiring kuasa hukum dr. Bilmar, Aleng Simanjuntak, S.H., mendesak transparansi penyelidikan.
Latar Belakang Pemecatan dr. Bilmar Delano Sidabutar
Pemecatan ASN di tubuh Pemkab Samosir bukan hal baru, namun kasus dr. Bilmar berbeda karena dianggap sarat kepentingan. Pemkab Samosir mengeluarkan surat pemberhentian yang dinilai cacat prosedur dan minim dasar hukum kuat.
Menurut dr. Bilmar, pemecatan dirinya tidak terlepas dari langkah beraninya melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan pejabat ke Polda Sumut. Ia menilai, keputusan itu lebih bernuansa politis ketimbang administratif.
“Pemecatan saya ini bukan karena kinerja, tapi karena saya berani buka suara,” ujar dr. Bilmar di kediamannya, Jumat (19/9/2025), didampingi kuasa hukum Aleng Simanjuntak.
Tuduhan ASN Samosir yang Dinilai Janggal
Dokter yang selama ini dikenal berdedikasi pada pelayanan kesehatan masyarakat Samosir itu menilai tuduhan pelanggaran disiplin yang dialamatkan kepadanya sangat janggal.
ASN yang dipecat umumnya melalui proses panjang, mulai dari teguran, pembinaan, hingga sidang kode etik. Namun dalam kasus dr. Bilmar, proses tersebut disebut tidak pernah dijalani.
“Kalau memang saya salah, buktikan sesuai prosedur ASN. Jangan tiba-tiba langsung diberhentikan,” tegas dr. Bilmar.
Laporan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Sumut
Akar persoalan ini bermula dari laporan resmi dr. Bilmar ke Polda Sumatera Utara pada November 2023, dengan nomor laporan LP/B/1356/XI/2023/SPKT/POLDA SUMUT.
Isi laporan tersebut adalah dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi Pemkab Samosir. Menurutnya, tindakan itu melibatkan pihak internal pemerintahan.
Namun hingga kini, perkembangan laporan tersebut masih simpang siur. Kuasa hukum, Aleng Simanjuntak, menegaskan pihaknya sudah berkali-kali meminta SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), tetapi belum ada transparansi memadai dari penyidik.
Dugaan Balas Dendam Politik di Pemkab Samosir
Kasus ini semakin menarik perhatian karena muncul dugaan adanya balas dendam politik.
Menurut dr. Bilmar, setelah ia melaporkan pemalsuan tanda tangan, ia mulai mendapat tekanan dari berbagai pihak. Situasi memanas hingga akhirnya keluar keputusan pemecatan.
“Ini jelas bukan persoalan kedisiplinan ASN. Ini persoalan saya melawan mafia tanda tangan,” tegasnya.
Kuasa hukum Aleng Simanjuntak menambahkan, tindakan Pemkab Samosir berpotensi melanggar Undang-Undang ASN, karena pemecatan tidak bisa dijadikan alat politik.
Kuasa Hukum Desak SP2HP dari Penyidik
Kuasa hukum dr. Bilmar, Aleng Simanjuntak, S.H., menilai kunci kasus ini ada di tangan Polda Sumut. Ia mendesak penyidik untuk segera memberikan SP2HP dan membuka ke publik sejauh mana laporan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut diproses.
“Kami minta keterbukaan dari aparat penegak hukum. Jangan biarkan kasus ini menguap begitu saja. Ada dugaan serius pemalsuan tanda tangan, dan itu tindak pidana,” ujar Aleng.
Ia juga menegaskan, bila penyidikan tidak berjalan, pihaknya siap menempuh jalur hukum lain termasuk praperadilan.
Sorotan Publik: Transparansi DPRD dan Pemkab Samosir
Kasus pemecatan dr. Bilmar kini menjadi sorotan luas. Beberapa aktivis dan tokoh masyarakat menilai DPRD Samosir juga harus turun tangan mengawasi.
Publik mendesak Pemkab Samosir memberikan penjelasan terbuka, bukan sekadar berlindung di balik alasan kedisiplinan ASN.
“Jika benar ada pemalsuan tanda tangan, ini menyangkut integritas birokrasi. Jangan sampai ASN yang berani melapor malah dikorbankan,” ujar salah satu penggiat masyarakat Samosir.
Publik Menanti Transparansi
Kasus pemecatan ASN Samosir atas nama dr. Bilmar Delano Sidabutar bukan sekadar persoalan personal, tetapi ujian bagi transparansi birokrasi dan supremasi hukum.
Publik kini menanti keberanian Polda Sumut dan Pemkab Samosir dalam menuntaskan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan serta menjawab tuduhan balas dendam politik.
“Jangan sampai ASN takut melawan kejahatan karena risikonya dipecat,” pungkas kuasa hukum Aleng Simanjuntak.
“Kasus pemecatan ASN Samosir, dr. Bilmar Delano Sidabutar, diduga bermotif balas dendam setelah melaporkan pemalsuan tanda tangan ke Polda Sumut.”
pemecatan-asn-samosir-dr-bilmar
#PemecatanASN #Samosir #drBilmar #PoldaSumut #PemalsuanTandaTangan #TransparansiHukum













