Jakarta, Indonesiainews.com—
Anggota DPR Komisi XIII Partai Golkar, Maruli Siahaan, melenyapkan habis tuduhan berpihak kepada PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang muncul dari pemberitaan setengah hati. Rekaman lengkap Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipublikasikan jelas menunjukkan: ia berdiri tegas di atas proses hukum dan kepentingan publik – tidak ada kompromi.
“Posisi saya tidak bisa disalahartikan: yang saya pegang adalah hukum. Kalau dijalankan adil, semua pihak akan dapat keadilan,” tegas Maruli di forum resmi itu.
Ia menuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera berbicara transparan tentang perpanjangan izin TPL. “KLHK harus hadir segera – jelaskan apakah izinnya sesuai aturan atau ada pelanggaran! Jangan biarkan publik terjebak spekulasi yang tidak berdasar!”
Bagi Maruli, aparat penegak hukum juga harus turun tangan – cek pelanggaran pidana baik dari TPL maupun masyarakat. “Keadilan harus seimbang! Kalau ada yang salah, baik perusahaan maupun warga, harus diproses – tidak ada yang luput!”
Ia juga mendesak keras Kementerian HAM membentuk tim investigasi independen untuk mengungkap fakta tentang pelanggaran HAM, konflik agraria, dan situasi di lapangan. Terhadap demo pro dan kontra, Maruli menuntut penyelidikan mendalam: “Kedua kelompok harus diperiksa! Jangan sampai rakyat dijadikan boneka – diadu domba oleh pihak yang memiliki kepentingan tersembunyi!”
Di tengah polemik ini, Maruli mengarahkan perhatian ke masalah yang lebih mendesak: bencana banjir di Sumatera Utara. “Mari kita berhenti berdebat yang tidak berguna! Sekarang kita harus bahu membahu menghadapi banjir – selidiki penyebabnya secara menyeluruh agar tidak terulang!”
Sebagai wakil rakyat, ia menegaskan diri terbuka untuk dialog dengan siapa saja – termasuk yang tidak setuju. “Perbedaan pendapat adalah demokrasi, tapi harus berbasis data dan fakta – semuanya untuk kepentingan publik!”
- “Tuduhan saya mendukung TPL adalah salah total dan tidak sesuai substansi pernyataanku. Saya hanya berpihak pada hukum dan rakyat!” tegasnya menutup.













