Selasa, 24 Februari 2026 – Tapanuli Utara | Indonesiainews.com
Praktik over kredit kendaraan di Kabupaten Tapanuli Utara makin memicu keresahan. Banyak debitur kehilangan kendaraannya setelah diserahkan kepada pihak yang mengaku debt collector, sementara kewajiban cicilan tetap berjalan. Fenomena ini menjadi sorotan karena oper kredit dilakukan tanpa prosedur resmi maupun persetujuan perusahaan pembiayaan.
💬 Kisah Korban
Seorang debitur mengaku menyerahkan mobil kepada oknum yang menawarkan solusi kredit macet. Setelah itu, kendaraan hilang, dan cicilan tetap dibebankan kepadanya.
Warga lain menyebut beberapa kelompok penagih beroperasi tanpa identitas jelas, bahkan mengatasnamakan pihak lain untuk meyakinkan debitur.
Tekanan psikologis termasuk ancaman verbal, intimidasi, dan rasa takut menghadapi penagihan ilegal kerap dialami korban.
⚖️ Hukum & Etika Penagihan
Kendaraan dalam masa kredit adalah objek jaminan fidusia. Penarikan kendaraan hanya sah jika dilakukan melalui prosedur resmi. Debitur memiliki hak atas perlakuan adil sesuai:
UU No. 42 Tahun 1999 (jaminan fidusia)
UU No. 8 Tahun 1999 (perlindungan konsumen)
Debt collector wajib:
Membawa surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan
Menunjukkan identitas lengkap kepada debitur
Menagih secara persuasif dan sesuai etika
Larangan tegas:
Mengancam, mempermalukan, atau menarik kendaraan paksa
Mendatangi rumah debitur secara berkelompok
Memaksa penandatanganan dokumen
Potensi pidana:
Pasal 378 KUHP – penipuan
Pasal 372 KUHP – penggelapan
Pasal 368 KUHP – pemerasan
Pasal 335 KUHP – perbuatan tidak menyenangkan
Pedoman OJK juga menekankan agar proses penagihan tidak merugikan konsumen.
🛡️ Tips bagi Debitur
1. Selalu minta dokumen resmi sebelum menyerahkan kendaraan.
2. Verifikasi status perusahaan pembiayaan sebelum melakukan oper kredit.
3. Catat semua komunikasi dengan pihak penagih, termasuk nomor kontak dan tanggal pertemuan.
4. Laporkan segera ke polisi jika menghadapi ancaman, penggelapan, atau intimidasi.
5. Konsultasikan ke Lembaga Perlindungan Konsumen bila ada praktik penagihan ilegal.
📢 Desakan Masyarakat
Hingga Selasa (24/2/2026), pihak Humas Polres Tapanuli Utara belum merilis jumlah laporan over kredit bermasalah. Masyarakat menuntut tindakan tegas untuk menertibkan praktik debt collector ilegal dan melindungi debitur.
Fenomena ini menegaskan satu hal: pengalihan kredit tanpa prosedur resmi berisiko tinggi, dan tanggung jawab tetap berada pada debitur. Perlindungan hukum dan kesadaran debitur menjadi kunci agar praktik ilegal tidak merugikan masyarakat luas.
Diterbitkan: Media Indonesia-inews
Penulis: Togar. N













