Indonesiainews.com
Samosir, 30/09/2025
Pestaria Tamba, selaku saksi yang dihadirkan pada Kasus Pemberhentian Dokter Bilmar Delano Sidabutar di PTUN Medan Dengan Nomor Perkara : 03/G/2025/PTTUN-Medan. Dimana Pestaria Tamba yang kini menjadi Kepala Puskesmas Harian bersaksi “Tidak ada Barang-barang Puskesmas yang Hilang (sudah dikembalikan)”. Hal ini tentu menjadi Fakta yang tidak dapat dipungkiri dan menjadi ketetapan pada Keputusan pengadilan.
Pada 01/09/2025 lalu, Pestaria Justru membuat Blunder dengan membuat Laporan Polisi Ke Polres Samosir dengan Nomor: LP/B/288/IX/2025/SPKT/Polres Samosir dengan Tuduhan “Penipuan dan Penggelapan” Kepada Terlapor dr.Bilmar Sidabutar. Laporan ini membuat Publik bengong akan sengkarut Kasus yang merugikan Dokter Bilmar Sidabutar.
Sementara itu pada Putusan PTTUN Medan beberapa waktu lalu Pestaria bersaksi dibawah sumpah mengatakan tidak adanya barang puskesmas harian yang hilang, dan kesaksian Pestaria tersebut sudah tertuang dalam Putusan PTTUN Medan,Tetapi dilain sisi Pestaria kembali membuat LP ke Polres Samosir dengan Tuduhan Penipuan dan Penggelapan. Publik dan Kuasa Hukum menilai Laporan Pestaria tersebut tidak berdasar dan mencederai Hukum yang ada. “Laporan ini sepertinya dipaksakan untuk mencari kelemahan Dokter Bilmar, dan Laporan ini sudah mencederai Keputusan Pengadilan PTTUN yang sudah tercatat dan Inkrah, Sebut Aleng Simajuntak, SH kepada media ini Selasa, 30/09/2025 dikantornya. Aleng juga meminta kepada Polres Samosir untuk Profesional dalam Laporan Pestaria Ke Polres Samosir. “Kita minta Polres dalam Laporan ini Profesional dalam memproses, kita juga meminta agar Pihak Penyidik lebih menggali kasus ini secara utuh agar tidak “gagal Paham” sebutnya.
Ditempat terpisah media ini telah melakukan Konfirmasi kepada Polres Samosir dalam hal ini Kasatreskrim Polres Samosir Bapak Edward Sidauruk pada Senin, 29/09/2025 malam sekitar pukul 10.00 wib melalui pesan WhatsApp anatara Lain :
Selamat Malam Pak Kasat, Saya Lamhot Silaban, ST, Pimpinan Redaksi Investigasifakta.news . Sesuai informasi LP Nomor : LP/B/288/IX/2025/SPKT/Polres Samosir dari Sdri Pestaria Tamba ke Polres Samosir yang melaporkan Bahwa ada Kehilangan Aset di Puskesmas Harian.
Izin konformasi Pak Kasat :
1. Sesuai hasil Persidangan Di PTTUN bahwa Pelapor sudah bersaksi dibawah sumpah (bukti Putusan PTTUN) bahwa Tidak ada Kehilangan aset atau sudah dikembalikan pada Puskesmas Tersebut.
2. Ketika keterangan Oleh siapapun dipersidangan dan dibawah sumpah adalah “Bohong” sepengetahuan kami sebagai Pegiat media itu termasuk pelanggaran Hukum karena memberikan keterangan Palsu di pengadilan. Yang seharusnya langsung dijadikan “tersangka” dan Di Proses hukum.
3. Nah, sesuai dengan keterangan tersebut yang mana pelapor sudah bersaksi bahwa tidak ada kehilangan Aset di Puskesmas harian. Sekarang Pestaria Tamba membuat laporan kehilangan ke Polres Samosir. Apakah tidak menjadi janggal?
4. Bagaimana laporan tersebut bisa diproses sementara di Persidangan Pestaria berkata tidak ada Kehilangan atau sudah dikembalikan. Apa tanggapan Bapak selaku Kasatreskrim Polres Samosir terkait laporan ini.
5. Demikian Konfirmasi kami dari Redaksi Media Ribaknews.id Investigasifakta.news Mediametrotapraya.news Beritajelajahindonesia.news Indonesiainnews.com. tetapi sampai berita ini di relas ke meja redaksi Kasat tidak memberikan keterangan.
Kapolres Samosir juga tidak luput dari Konfirmasi media ini mengkonfirmasi hal yang sama dan waktu yang sama, Ibu Kapolres AKBP Rina Apriliya juga tidak memberikan Keterangan.
Kuasa Hukum Dokter Bilmar Aleng Simajuntak, SH juga berpendapat bahwa Potensi laporan Pestaria tersebut bisa mengarah ke “Laporan Palsu” karena sebelumnya Pestaria sudah menyebutkan di pengadilan “Tidak ada Barang Puskesmas Harian yang hilang” dan Pestaria akan Kita laporkan Balik jika terbukti laporannya ke Polisi “Palsu”. UU nya jelas Laporan itu jelas masuk kategori pengaduan palsu. Dengan pengakuan di bawah sumpah, Pestaria bahkan bisa dijerat Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dengan ancaman hingga 9 tahun penjara,” tegas Aleng, Senin (29/9). Selain Pasal 242 KUHP, Pestaria juga berpotensi dijerat dengan Pasal 220 KUHP (laporan palsu), Pasal 317 KUHP (pengaduan palsu/fitnah), Pasal 310–311 KUHP (pencemaran nama baik dan fitnah), serta UU ITE Pasal 27 ayat (3) jika terbukti menyebarkan tuduhan lewat media elektronik, Pungkasnya.(Red)













