Skandal LHP BPK Sumut: Enam Media Layangkan Surat Terbuka, Warga Laporkan Dugaan Pemalsuan ke Polda

Medan – Senin 06 Oktober 2025

Indonesiainews.com

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara kembali jadi sorotan tajam. Seorang warga Kabupaten Samosir, Daniel Jefferson Sidabutar, resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen negara ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Ia menuding adanya praktik manipulasi dalam LHP Tahun 2023 yang diterbitkan BPK Sumut.

Daniel menyebut Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Sumut, Ivanna Aulia, sengaja menghilangkan temuan kerugian daerah dalam LHP bernomor 37.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, yang terbit pada Mei 2024 saat Edyu Panjaitan masih menjabat sebagai Kepala BPK Sumut. Temuan itu terkait kehilangan aset Puskesmas Harian senilai Rp285 juta, termasuk satu unit sepeda motor dinas Honda keluaran 2006.

> “Ada perbedaan serius antara laporan Inspektorat dan laporan BPK. Fakta kehilangan aset disampaikan, tetapi dalam LHP justru dihapus. Ini bukan salah ketik, melainkan dugaan manipulasi,” ujar Daniel, Senin (6/10/2025).

Fakta Hilang dari Dokumen Negara

Inspektorat Kabupaten Samosir sebelumnya telah melaporkan kehilangan aset Puskesmas Harian dan bahkan menindaklanjutinya hingga ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Namun, ketika BPK mengeluarkan LHP, catatan soal kerugian itu tidak tercantum sama sekali.

Bagi Daniel, hal tersebut bukan kesalahan teknis. Ia menduga ada upaya sistematis untuk menghapus fakta kerugian demi menyelamatkan pihak-pihak tertentu. “Kalau temuan sebesar itu bisa hilang, apa jaminan laporan BPK lain tidak dimanipulasi?” katanya.

Enam Media Layangkan Surat Konfirmasi Terbuka

Menariknya, kasus ini tidak hanya digugat oleh warga. Enam media massa yang aktif melakukan kontrol sosial juga ikut turun tangan. Pada Senin, 6 Oktober 2025, enam media yakni:

1. putrabhayangkara.id (Pokdar Kamtibmas)

2. Ribaknews.id

3. Mediametrotapraya.news

4. Beritajelajahindonesia.news

5. InvestigasiFakta.news

6. Indonesiainews.com

resmi melayangkan surat konfirmasi terbuka kepada lima pihak sekaligus:

Bupati Samosir

Kepala BPK RI Perwakilan Sumut 2023 (Edyu Panjaitan)

Inspektorat Kabupaten Samosir

Kepala Dinas Kesehatan Samosir

Kepala Puskesmas Harian (Pestaria Tamba)

Surat tersebut mempertanyakan hilangnya fakta kerugian aset daerah dari dokumen negara, sekaligus menuntut klarifikasi terbuka agar publik tidak terus dibingungkan. Langkah kolektif ini mempertegas bahwa media berperan sebagai pengawal kebenaran dan tidak akan diam melihat dugaan praktik manipulasi dokumen negara.

“Laporan masyarakat dan hasil investigasi lapangan menunjukkan ada data yang dihapus. Media wajib mengawal dan menagih tanggung jawab publik,” tulis salah satu redaksi dalam surat terbuka itu.

Indikasi “Main Mata”

Sumber internal Pemkab Samosir yang enggan disebutkan namanya menduga, penghilangan temuan ini sulit terjadi tanpa adanya “deal” tertentu. BPK seharusnya memasukkan semua laporan dari inspektorat ke dalam LHP, kecuali ada intervensi atau negosiasi di balik layar.

“Jangan naif. Hilangnya kerugian Rp285 juta dari dokumen negara pasti ada alasan kuat. Biasanya ada kepentingan politik atau finansial. Kalau temuan dicatat, pejabat terkait bisa terseret masalah hukum. Jadi lebih aman kalau dihapus,” katanya.

Spekulasi ini memperkuat pandangan publik bahwa ada potensi permainan antara auditor BPK dan pejabat daerah. Praktik semacam itu, jika terbukti, bukan hanya merusak integritas BPK, tetapi juga melemahkan penegakan hukum atas kasus korupsi di daerah.

Unsur Pidana Pemalsuan

Daniel menegaskan, dugaan penghilangan temuan dalam LHP masuk kategori pemalsuan dokumen resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 266 KUHP. Pasal ini mengatur ancaman pidana hingga enam tahun bagi siapa pun yang dengan sengaja memalsukan dokumen negara.

“LHP itu dokumen negara, bukan sekadar laporan internal. Kalau ada data dihapus atau dimanipulasi, itu jelas tindak pidana. Ini harus diproses secara hukum, bukan sekadar diselesaikan secara internal,” ucapnya.

BPK Terancam Kehilangan Kredibilitas

Kasus ini memukul kredibilitas BPK RI Perwakilan Sumut yang selama ini kerap dikritik soal transparansi. LHP sejatinya menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola, sekaligus bahan aparat penegak hukum untuk menindak dugaan korupsi.

Jika benar ada manipulasi, maka publik bisa kehilangan kepercayaan pada lembaga negara tersebut. “Bayangkan, lembaga setingkat BPK bisa diintervensi. Itu berarti pengawasan keuangan negara diperdagangkan. Akibatnya, korupsi makin subur,” ujar seorang pengamat hukum di Medan.

Tantangan untuk Polda Sumut

Laporan Daniel kini menjadi ujian serius bagi aparat kepolisian. Ditreskrimsus Polda Sumut didorong segera memanggil Ivanna Aulia dan meminta keterangan Edyu Panjaitan, yang menjabat Kepala BPK Sumut saat LHP bermasalah itu diterbitkan.

“Polda Sumut harus berani menindaklanjuti. Kalau kasus ini didiamkan, akan muncul kesan aparat tutup mata terhadap dugaan permainan di lembaga tinggi negara,” kata pengamat hukum tersebut.

Daniel sendiri berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas. Ia menegaskan tidak akan berhenti hingga aparat benar-benar membuka tabir dugaan manipulasi tersebut. “Negara rugi, rakyat rugi. Kalau LHP bisa dimanipulasi, artinya hukum bisa dibeli. Itu yang harus kita lawan,” tegasnya.

Menanti Klarifikasi

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak BPK RI Perwakilan Sumatera Utara maupun Ivanna Aulia belum memberikan tanggapan resmi. Media ini masih berupaya menghubungi pihak terkait.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Jika aparat penegak hukum berani mengusut tuntas, bukan mustahil terbongkar pola lebih luas soal dugaan praktik “main mata” dalam penyusunan LHP di berbagai daerah.

Langkah enam media yang kompak melayangkan surat terbuka hari ini menunjukkan bahwa pers tidak hanya menjadi saksi, melainkan penggerak kontrol sosial. Publik kini menunggu: apakah suara rakyat dan media akan didengar, atau justru dikubur dalam diam seperti kerugian Rp285 juta yang lenyap dari dokumen negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *