indonesiainews.com
DAIRI – Kamis 25 September 2025
Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan di Kabupaten Dairi yang melibatkan Kepala Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Edward Sorianto Sihombing, terus berlanjut. Polres Dairi resmi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-2 dengan Nomor: B/546/IX/Res.1.6/2025/Satreskrim, tertanggal 24 September 2025.
SP2HP tersebut ditujukan kepada Bangun M.T. Manalu, Pemimpin Redaksi Editorial24jam.com yang juga Sekretaris DPC SPRI Taput dan Ketua Bidang Sertifikasi Kompetensi Wartawan DPD SPRI Sumut. Ia bersama wartawan Abednego P.I. Manalu merupakan korban dalam peristiwa dugaan penganiayaan oleh kades dan sejumlah perangkat desa.
Kronologi Kasus
Peristiwa bermula pada Kamis, 4 September 2025. Bangun M.T. Manalu dan Abednego P.I. Manalu mendatangi Kantor Desa Pegagan Julu VI untuk menjalankan tugas jurnalistik. Namun, niat baik itu justru berakhir ricuh.
Menurut keterangan korban, Kades Edward Sorianto Sihombing marah, menumbuk meja, menendang perut Bangun, hingga mengeluarkan ancaman akan menghadirkan ormas untuk menghadang wartawan. Situasi semakin panas ketika seorang pria berbaju putih ikut memukul Bangun, sementara Abednego didorong, dipukul, bahkan nyaris dirampas paksa ponselnya saat merekam kejadian.
Tak berhenti di situ, seorang pria lain diduga membawa celurit untuk mengintimidasi wartawan. Beberapa perangkat desa dan seorang perempuan juga disebut ikut menyerang. Akibatnya, kedua wartawan mengalami luka fisik dan trauma psikis.
Langkah Hukum Polres Dairi
Dalam SP2HP ke-2, Polres Dairi menegaskan telah melakukan sejumlah langkah penting, antara lain:
Koordinasi dengan RSUD Sidikalang untuk pemeriksaan visum et repertum (VER).
Memintai keterangan sejumlah saksi.
Melakukan klarifikasi terhadap terlapor, Edward Sorianto Sihombing.
Langkah-langkah ini menjadi bukti keseriusan Polres Dairi dalam menangani kasus, meski proses hukum masih berlanjut.
Bangun M.T. Manalu menyatakan apresiasinya:
> “Kami sangat mengapresiasi keseriusan Polres Dairi yang bekerja cepat dan profesional. Kami berharap penyelidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan, agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak,” ujarnya.
Suara SPRI Pusat
Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Hence Mandagi, ikut angkat bicara terkait kasus ini. Ia menilai kekerasan terhadap wartawan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman langsung terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
> “SPRI mendukung penuh langkah Polres Dairi dalam menindaklanjuti laporan ini. Tidak boleh ada lagi kepala desa atau siapa pun yang main tangan kepada wartawan. Itu sama saja menyerang demokrasi,” tegas Hence Mandagi.
Menurutnya, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas melindungi wartawan dari segala bentuk intimidasi atau kekerasan. Pelaku penganiayaan terhadap wartawan bisa dijerat dengan hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Sikap SPRI Sumut
Di tingkat daerah, Ketua DPD SPRI Sumut, Burju Simatupang, S.T., S.H., juga mengecam keras tindakan arogan Kades Pegagan Julu VI. Ia mendesak agar Pemkab Dairi turut mengambil langkah tegas terhadap perangkat desa yang diduga ikut terlibat dalam insiden.
> “Kasus ini jelas mencederai kebebasan pers. Kami minta aparat penegak hukum bertindak cepat dan transparan, sementara pemerintah daerah harus menjatuhkan sanksi disiplin bagi perangkat desa yang terbukti bersalah,” tegas Burju.
Ia menambahkan, kebebasan pers adalah salah satu pilar utama demokrasi. Jika wartawan dibungkam dengan intimidasi dan kekerasan, maka masyarakat akan kehilangan hak atas informasi yang benar.
Perlindungan Wartawan adalah Prioritas
Kasus ini menjadi pengingat bahwa profesi wartawan sangat rentan terhadap ancaman di lapangan. Padahal, wartawan bekerja menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada publik.
Bangun M.T. Manalu menegaskan, kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi menyangkut marwah pers di Indonesia.
> “Perlindungan terhadap wartawan adalah bagian dari menjaga kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Supremasi hukum harus ditegakkan, dan kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Baik SPRI pusat maupun daerah menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka berharap Polres Dairi tetap konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum kepala desa.
Selain itu, SPRI mendorong agar kejadian di Dairi menjadi pelajaran nasional, bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak boleh ditoleransi. Dengan penanganan yang adil dan transparan, kasus ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah peristiwa serupa di masa depan.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan di Dairi menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam melindungi kebebasan pers. Dengan adanya SP2HP ke-2 dari Polres Dairi, proses hukum menunjukkan perkembangan positif. Dukungan dan desakan dari organisasi pers, termasuk SPRI di tingkat pusat dan daerah, menegaskan bahwa pers tidak boleh dilemahkan dengan intimidasi.
Kebebasan pers adalah fondasi demokrasi. Oleh karena itu, perlindungan terhadap wartawan harus menjadi prioritas demi menjamin hak publik atas informasi yang bebas, independen, dan berimbang.













