Dugaan Pungutan Seratus Ribu Per Siswa di SMPN 4 Balige Sudah Sampai Ke Bupati Toba

Kadis : Bukan Pungutan, Tapi Sumbangan

Balige, Indonesiainews.com||Satuan Pendidikan Kabupaten Toba tuai sorotan publik, dimana dalam surat yang beredar di masyarakat yang  ditujukan ke Orangtua/Wali Murid dan ditandatangani Kepala Sekolah dan Komite , disana ditulis “Penggalangan Dana Oleh Komite Sekolah” sebesar Rp.100.000/Siswa, dan dana tersebut ditujukan untuk pembelian Paving Blok di Halaman SMPN 4 Balige.

Hal tersebut diatas bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah Pasal 12 huruf b “Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau Orangtua/Wali. Dan Peraturan lainnya pada PP Nomor 48 Tahun 2008 dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang menegaskan Satuan Pendidikan Dasar dilarang memungut Biaya terutama jika diwajibkan, mengikat dan jumlahnya ditentukan.

Rikardo Hutajulu Kadis Pendidikan Kabupaten Toba ketika di konfirmasi awak media ini dengan tegas mengatakan bahwa hal itu merupakan bukan “Kutipan” melainkan Sumbangan. ” Ok lae, Karena ini adalah KESEPAKATAN BERSAMA komite sekolah dengan org tua, berarti sumbangan, sebutnya. Rikardo juga menambahkan dia sudah konfirmasi Ketua Komite Sekolah “Uang tersebut tidak dikenakan kepada semua Siswa, jika keluarga tidak mampu maka tidak dibebankan, ujarnya.

Tetapi jika dirunut sesuai Permendikbud Nomor. 75 Tahun 2016 Pasal 12 b Disebutkan disana Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau Orangtua/wali. Tetapi Kadis Pendidikan Toba sebutkan bahwa itu adalah sumbangan bukan Kutipan.

Praktisi Hukum Meina LK Simanungkalit, SH.MH yang juga pemerhati publik meyayangkan Pendapat Kadis Pendidikan Toba yang mengatakan bukan Kutipan, padahal jelas Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari Siswa. ” Kita sayangkan komentar Pak Kadis Pendidikan yang sebutkan itu adalah sumbangan, sekalipun itu atas kesepakatan tetapi jangan melupakan Peraturan yang melarang, sebut Meina LK Simanungkalit yang juga Lawyer aktif membela rakyat kecil juga mempertanyakan apakah jika ada kesepakatan Orangtua Murid lantas bisa melakukan pungutan dan langgar aturan ? Tambahnya.

Bupati Toba Bapak Efendy Napitupulu ketika media ini melakukan Konfirmasi terkait dugaan “pungutan” tersebut , Bupati sebut akan meneruskan ke Dinas terkait untuk menjelaskan “Saya coba mintakan dilakukan penelusuran dulu oleh Dinas Pendidikan, Sebut Bupati.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Toba Bapak Pantun Pardede juga memberikan komentar  akan meneruskan informasi tersebut ke pimpinan dalam hal ini Kepala Inspektorat “Selamat sore, Pak Lamhot Silaban, ST. Terimakasih atas informasinya. Saya akan teruskan informasi ini kepada pimpinan saya, Inspektur Kabupaten Toba, Sebutnya.

Atas Kejadian tersebut publik dan beberapa awak media akan menindaklanjuti hal tersebut ke tingkat yang lebih tinggi untuk memperjelas apakah “Diperbolehkan” sekalipun dengan kesepakatan melakukan pungutan dari siswa oleh Komite Sekolah yang notabene Sekolah Negeri.

Masyarakat berharap kepada Pemerintah, untuk menihilkan “pungutan” dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah, karena itu merupakan beban kepada Orangtua/Wali Murid dan melanggar Peraturan yang ada. (Redaksi)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *