Indonesiainews.com||TAPANULI UTARA – Polemik kepemilikan kawasan Hutan Kemenyan Sijaba di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara kembali mencuat. Data inventaris aset pemerintah daerah yang diperoleh tim investigasi media menimbulkan pertanyaan baru terkait status kepemilikan lahan yang kini menjadi bagian dari kawasan Bandara Silangit.
Berdasarkan dokumen dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tapanuli Utara, tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A dengan nomor data 12.01.02.08.13.02.01.01.2015, terdapat aset bernama Tanah Lapangan Terbang Komersial dengan nomor register 4/000002.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa tahun pengadaan aset adalah 2015 dengan status Hak Pengelolaan.

Yang menarik perhatian, pada kolom asal-usul aset tertulis kata “Pembelian”, sementara pada kolom harga tercantum nilai Rp131.200.000.
Data ini memunculkan tanda tanya di tengah polemik yang selama ini berkembang di masyarakat terkait status lahan di kawasan tersebut.
Sebelumnya, tim media juga telah melakukan klarifikasi kepada bidang aset Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara pada 2025 lalu mengenai keterangan “pembelian” tersebut. Namun hingga kini, klarifikasi tersebut belum mendapatkan jawaban resmi.
Ahli Waris Bantah Pernah Menjual
Ahli waris pemilik lahan, Soaduon Silaban (66), dengan tegas membantah adanya transaksi jual beli lahan antara dirinya dan pemerintah daerah.
Ia menyatakan tidak pernah menjual tanah yang diklaim sebagai milik keluarganya kepada pihak mana pun, termasuk kepada pemerintah daerah.
“Saya tidak pernah memperjualbelikan lahan saya kepada siapa pun, termasuk kepada pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara,” ujar Soaduon.
Menurutnya, karena merasa haknya dirugikan, ia sempat menempuh jalur hukum dengan menggugat perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tarutung. Namun gugatan tersebut tidak diterima oleh pengadilan.
Soaduon juga menyesalkan adanya klaim sejumlah pihak yang menurutnya berpotensi merampas kawasan Hutan Kemenyan Sijaba yang selama ini diyakini sebagai milik keluarganya.
Minta Bupati Bentuk Tim Investigasi
Terkait adanya data aset pemerintah yang menyebut asal-usul lahan berasal dari pembelian, Soaduon berharap pemerintah daerah membuka persoalan ini secara transparan.
Ia meminta Bupati Tapanuli Utara saat ini membentuk tim investigasi independen guna menelusuri fakta kepemilikan lahan tersebut.
Menurutnya, langkah itu penting untuk menghindari polemik berkepanjangan serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
DPRD Didorong Gelar RDP
Selain itu, ahli waris juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan tersebut secara terbuka.
“Saya berharap DPRD Kabupaten Tapanuli Utara dapat melihat persoalan ini secara komprehensif berdasarkan data dan fakta, demi keadilan bagi seluruh masyarakat,” katanya.
Praktisi Hukum Angkat Bicara
Praktisi hukum Aleng Simajuntak menilai polemik lahan yang berkaitan dengan kawasan Bandara Silangit tersebut perlu disikapi secara serius oleh para pemangku kepentingan.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama stakeholder terkait sebaiknya membentuk tim investigasi independen guna menelusuri secara menyeluruh asal-usul kepemilikan lahan tersebut.
“Sebagai praktisi hukum, saya mendorong pemerintah untuk kembali berkoordinasi dengan ahli waris yang merasa dirugikan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil,” ujar Aleng.
Ia juga mendorong DPRD Tapanuli Utara untuk memfasilitasi forum RDP sebagai ruang klarifikasi terbuka bagi semua pihak.(LS/Tim)














