Indonesiainews.com||TAPANULI UTARA – Polemik kepemilikan kawasan Hutan Kemenyan Sijaba di Kecamatan Siborongborong kembali mencuat ke publik setelah munculnya data inventaris aset Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara yang memunculkan tanda tanya terkait asal-usul lahan tersebut.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh tim investigasi media dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tapanuli Utara, lahan yang kini masuk dalam kawasan Bandara Silangit tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A.
Dalam dokumen bernomor 12.01.02.08.13.02.01.01.2015, aset tersebut tercantum sebagai Tanah Lapangan Terbang Komersial dengan nomor register 4/000002 dan tahun pengadaan 2015.
Namun, yang menjadi sorotan adalah keterangan pada kolom asal-usul aset yang menyebutkan “pembelian”, dengan nilai tercatat sebesar Rp131.200.000.
Temuan ini menambah panjang daftar pertanyaan publik terkait status kepemilikan lahan di kawasan Hutan Kemenyan Sijaba yang selama ini menjadi polemik.
Tim media sebelumnya telah berupaya meminta klarifikasi kepada bidang aset Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara pada 2025 lalu. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang disampaikan kepada publik terkait dasar pencatatan “pembelian” tersebut.
Ahli Waris Bantah Pernah Menjual
Salah satu ahli waris lahan, Soaduon Silaban (66), secara tegas membantah adanya transaksi jual beli dengan pihak mana pun, termasuk pemerintah daerah.
“Saya tidak pernah memperjualbelikan lahan saya kepada siapa pun, termasuk kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara,” ujarnya kepada wartawan.
Merasa haknya dirugikan, Soaduon mengaku sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tarutung. Namun, gugatan tersebut tidak diterima oleh pengadilan.
Ia menilai persoalan ini perlu dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Dorong Investigasi Independen
Terkait perbedaan antara data aset dan pengakuan ahli waris, Soaduon berharap pemerintah daerah dapat bersikap terbuka.
Ia meminta Bupati Tapanuli Utara membentuk tim investigasi independen guna menelusuri kejelasan status lahan secara objektif dan berdasarkan fakta.
DPRD Diminta Fasilitasi RDP
Selain itu, ahli waris juga mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Utara untuk memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.
“Saya berharap DPRD dapat melihat persoalan ini secara menyeluruh berdasarkan data dan fakta, demi keadilan bagi masyarakat,” katanya.
Praktisi Hukum Soroti Transparansi
Praktisi hukum Aleng Simajuntak menilai polemik ini perlu disikapi secara transparan guna menghindari spekulasi di tengah masyarakat.
Menurutnya, pemerintah daerah sebaiknya melakukan koordinasi ulang dengan pihak ahli waris yang merasa dirugikan untuk mencari kejelasan status lahan tersebut.
Ia juga mendorong DPRD Tapanuli Utara membuka ruang dialog terbuka melalui RDP agar persoalan dapat dibahas secara objektif dan berbasis data.(LS/Tim)














