Maruli Siahaan Hadiri RDP dan RDPU Komisi XIII DPR RI, Soroti Perlindungan PMI hingga Penguatan Hukum Perdata Internasional

Jakarta – Anggota DPR RI Komisi XIII, Maruli Siahaan, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Staf Kepresidenan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (3/6/2026). Dalam rapat tersebut, sejumlah isu strategis nasional menjadi pembahasan utama, mulai dari perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI), pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga dukungan anggaran bagi berbagai program pelayanan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Maruli Siahaan memberikan perhatian khusus terhadap kondisi pekerja migran Indonesia yang tengah menghadapi persoalan hukum dan penahanan di Malaysia. Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri memperoleh perlindungan yang memadai, baik dari aspek hukum maupun pemenuhan hak-hak dasar mereka.

Maruli menegaskan bahwa pekerja migran merupakan bagian penting dari pembangunan nasional karena kontribusinya yang besar terhadap perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah bersama DPR RI perlu terus memperkuat langkah-langkah perlindungan terhadap PMI melalui koordinasi yang efektif antarinstansi terkait.

“Pemerintah harus hadir memberikan perlindungan yang maksimal kepada pekerja migran Indonesia. Mereka telah memberikan kontribusi besar bagi bangsa dan negara, sehingga hak-hak mereka harus dijaga dan dilindungi,” ujar Maruli dalam rapat tersebut.

Selain membahas perlindungan PMI, RDP juga menyoroti dukungan anggaran bagi sejumlah program prioritas pemerintah yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat. Maruli menekankan bahwa pengelolaan anggaran negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil yang nyata.

Menurutnya, setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBN harus mampu memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan program-program pemerintah agar berjalan sesuai tujuan dan tepat sasaran.

“Setiap program pemerintah harus memiliki dampak langsung bagi masyarakat. Karena itu, pengelolaan anggaran harus dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan benar-benar mengutamakan kepentingan rakyat,” tegasnya.

Usai mengikuti RDP, Maruli Siahaan melanjutkan agenda dengan menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) bersama Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan pimpinan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

Dalam forum tersebut, Maruli menyoroti pentingnya penguatan regulasi hukum perdata internasional guna menjawab tantangan perkembangan hubungan bisnis global yang semakin kompleks. Ia menilai Indonesia perlu memiliki kerangka hukum yang mampu memberikan kepastian hukum bagi investor, pelaku usaha nasional, maupun pihak asing yang menjalankan aktivitas bisnis di Indonesia.

Maruli meminta pandangan dari BANI terkait mekanisme penyelesaian sengketa bisnis internasional agar dapat berjalan lebih efektif serta memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Menurutnya, keberadaan RUU HPI menjadi instrumen penting dalam memperjelas aturan yang berkaitan dengan kontrak lintas negara, pilihan hukum, hingga pelaksanaan putusan arbitrase asing.

Dalam diskusi tersebut, Maruli juga menyoroti berbagai hambatan yang selama ini dihadapi dalam pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia. Beberapa kendala yang menjadi perhatian antara lain persoalan administrasi, perbedaan interpretasi hukum, serta proses pengakuan dan eksekusi putusan yang masih memerlukan penguatan regulasi.

Ia menilai bahwa kepastian hukum merupakan faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif. Oleh sebab itu, regulasi yang jelas dan adaptif harus mampu mengakomodasi perkembangan dinamika bisnis internasional tanpa mengabaikan kepentingan nasional.

Selain itu, Maruli turut menekankan pentingnya penguatan norma dalam RUU HPI terkait pengakuan putusan asing, penerapan pilihan hukum dalam kontrak internasional, serta perlindungan terhadap kepentingan nasional. Menurutnya, keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan kepentingan nasional harus menjadi prinsip utama dalam penyusunan regulasi tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Maruli juga menyoroti perlunya pengaturan yang lebih spesifik dalam sektor jasa keuangan. Ia menilai sektor tersebut memiliki karakteristik yang sangat dinamis dan erat kaitannya dengan transaksi lintas negara, sehingga membutuhkan landasan hukum yang jelas untuk mendukung penyelesaian sengketa secara efektif.

“Pengaturan yang jelas dan adaptif sangat diperlukan agar penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan dapat berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,” ungkapnya.

Melalui berbagai agenda rapat tersebut, DPR RI bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan terus berupaya memperkuat sinergi dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan kebijakan, peningkatan kualitas regulasi, serta pengawasan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional agar berjalan optimal dan memberikan manfaat yang luas bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *