Pemkab Taput Gelar Sosialisasi Penataan Kawasan Hutan, Camat dan Kades Diminta Proaktif Dukung PPTPKH

IINEWS.COM||TAPANULI UTARA – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terus berupaya mempercepat penyelesaian persoalan penguasaan tanah masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan melalui pelaksanaan program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan yang dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng., di Aula Martua Kantor Bupati Tapanuli Utara, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan ini diselenggarakan bekerja sama dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan dan diikuti oleh para camat serta kepala desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Tapanuli Utara.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung pelaksanaan PPTPKH. Menurutnya, program tersebut merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat yang berada di kawasan hutan, tanpa mengabaikan fungsi konservasi dan kelestarian lingkungan.

“Penataan kawasan hutan harus mampu menghadirkan keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat. Karena itu, diperlukan kerja sama yang baik dari seluruh pihak agar proses inventarisasi dan verifikasi dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Wakil Bupati.

Wabup Deni juga meminta para camat dan kepala desa untuk berperan aktif sebagai ujung tombak penyampaian informasi kepada masyarakat. Mereka diharapkan dapat memberikan pemahaman yang benar mengenai mekanisme dan tujuan program PPTPKH, sekaligus membantu proses pendataan di lapangan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, peserta mendapatkan pemahaman terkait tahapan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan, termasuk prosedur yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas lahan yang telah dikelola.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap pelaksanaan PPTPKH dapat menjadi solusi bagi berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dihadapi masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola kawasan hutan yang berkelanjutan, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, proses penataan kawasan hutan di Kabupaten Tapanuli Utara diharapkan dapat berjalan dengan baik, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat serta keberlanjutan sumber daya alam di masa mendatang.(LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *