IINEWS.COM||TARUTUNG – Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menegaskan bahwa Rumah Sakit Umum (RSU) Tarutung merupakan bagian dari warisan pelayanan kesehatan yang secara historis berasal dari badan zending Jerman, Rheinische Missionsgesellschaft (RMG), dan kemudian diteruskan oleh HKBP. Penegasan tersebut disampaikan HKBP melalui pernyataan resmi yang dirilis pada Senin (15/6/2026).
Dalam keterangannya, HKBP menyebut memiliki sejumlah dokumen historis yang menjadi dasar atas klaim tersebut. Dokumen itu mencakup penyerahan rumah sakit dari RMG kepada HKBP, termasuk dokumen yang berkaitan dengan penyerahan melalui Pemerintah Republik Indonesia yang melibatkan Menteri Kesehatan pada tahun 1954.
Menurut HKBP, RSU Tarutung memiliki keterkaitan sejarah yang kuat dengan pelayanan kesehatan yang telah dirintis sejak masa para misionaris. Keterkaitan tersebut disebut serupa dengan Rumah Sakit HKBP Balige yang hingga kini masih berada dalam pengelolaan HKBP.
Selain arsip yang tersimpan di lingkungan HKBP, organisasi gereja terbesar di Tanah Batak itu juga menyebut adanya sejumlah catatan sejarah yang tersimpan di perpustakaan Vereinte Evangelische Mission (VEM) di Jerman. Catatan tersebut disebut memuat rekam jejak keberadaan RSU Tarutung sebagai bagian dari pelayanan kesehatan yang sebelumnya dikelola oleh RMG sebelum diteruskan oleh HKBP.
HKBP menilai bahwa persoalan RSU Tarutung tidak semata-mata berkaitan dengan kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan. Lebih dari itu, rumah sakit tersebut dianggap sebagai bagian dari sejarah panjang pelayanan kemanusiaan dan kesehatan yang telah dijalankan selama lebih dari satu abad.
“RSU Tarutung merupakan bagian dari warisan pelayanan kasih yang telah memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa membedakan suku, agama maupun golongan,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam pernyataan tersebut.
HKBP juga mengungkapkan bahwa pada 11 Februari 2016 pernah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman awal yang melibatkan Pimpinan HKBP, Ketua Komite Aset HKBP, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, dan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara terkait persoalan tersebut.
Atas dasar sejarah dan dokumen yang dimiliki, HKBP menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan status kepemilikan dan pengelolaan RSU Tarutung melalui mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
HKBP berharap seluruh pihak dapat melihat persoalan tersebut secara objektif dengan mengedepankan fakta sejarah, dokumen yang tersedia, serta prinsip keadilan dan penghormatan terhadap warisan pelayanan yang telah dibangun selama puluhan tahun.
Persoalan status kepemilikan RSU Tarutung sendiri masih menjadi perhatian berbagai pihak dan diharapkan dapat memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.(Red)














