INDONESIAINEWS.COM||Humbanghas – Di tengah berbagai dinamika politik dan pemerintahan daerah, pemahaman terhadap pembagian kewenangan antara Bupati dan Wakil Bupati menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjebak pada persepsi yang keliru.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah merupakan pemegang kekuasaan eksekutif di daerah yang memiliki tugas memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Dalam Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa kepala daerah memiliki tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Selain itu, kepala daerah juga memiliki wewenang mengajukan rancangan peraturan daerah, menetapkan peraturan kepala daerah, mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak, serta melaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Wakil Bupati memiliki fungsi membantu kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU yang sama. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa Wakil Bupati bertugas membantu Bupati, mengoordinasikan perangkat daerah, memberikan saran dan pertimbangan, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah.
Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa secara hukum, tanggung jawab utama penyelenggaraan pemerintahan daerah berada pada Bupati sebagai kepala daerah. Karena itu, kebijakan strategis, arah pembangunan, pengambilan keputusan pemerintahan, hingga pembagian tugas tertentu kepada Wakil Bupati merupakan bagian dari kewenangan yang melekat pada jabatan Bupati.
Para ahli hukum tata pemerintahan menilai bahwa hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati harus dipahami dalam kerangka hirarki kewenangan sebagaimana diatur undang-undang. Wakil kepala daerah memang memiliki tugas dan fungsi yang penting, namun pelaksanaannya tetap berada dalam sistem pemerintahan yang dipimpin oleh kepala daerah.
Oleh sebab itu, apabila terdapat kebijakan terkait penugasan, pendelegasian kewenangan, maupun pembagian tugas pemerintahan yang ditetapkan oleh Bupati, hal tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari kewenangan administratif yang diberikan oleh undang-undang kepada kepala daerah.
Di sisi lain, masyarakat diharapkan dapat menilai kinerja pemerintahan secara objektif berdasarkan capaian pembangunan, pelayanan publik, dan pelaksanaan program kerja yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, bukan semata-mata berdasarkan dinamika hubungan politik di internal pemerintahan.
Pemerintahan daerah pada akhirnya dituntut untuk tetap berjalan efektif, profesional, dan fokus pada kepentingan masyarakat. Selama roda pemerintahan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan pelayanan publik tetap terlaksana dengan baik, maka tujuan utama penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan undang-undang tetap dapat tercapai.(LS)














