Indonesiainews.com||TAPANULI UTARA – Polemik Hutan Kemenyan Sijaba memasuki fase yang semakin krusial. Di tengah klaim Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara atas lahan seluas kurang lebih 300 hektare, muncul fakta yang dinilai janggal: adanya sertifikat kepemilikan masyarakat yang terbit di atas lahan yang sama—namun tanpa langkah hukum tegas dari pemerintah daerah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di ruang publik: seberapa kuat dasar hukum klaim pemerintah daerah tersebut?
Sejumlah kalangan menyoroti bahwa klaim Pemkab Taput bertumpu pada kebijakan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui SK Nomor 579 Tahun 2014, yang kemudian ditindaklanjuti dengan SK Bupati Tapanuli Utara Nomor 46 Tahun 2015.
Namun, masyarakat menyebut bahwa jauh sebelum kebijakan tersebut terbit, warga Sijaba telah memiliki alas hak atas lahan dimaksud. Jika klaim ini benar, maka muncul dugaan adanya potensi tumpang tindih antara hak masyarakat dan kebijakan administratif pemerintah.
Diamnya Pemerintah Jadi Sorotan
Yang paling menjadi perhatian publik adalah sikap Pemkab Taput yang dinilai belum menunjukkan langkah hukum terhadap sertifikat yang telah terbit di atas lahan yang diklaim sebagai milik daerah.
Secara hukum, apabila pemerintah meyakini lahan tersebut adalah aset sah, seharusnya terdapat upaya konkret seperti gugatan pembatalan sertifikat atau langkah penertiban administratif.
“Ketika pemerintah tidak mengambil tindakan, wajar jika publik mempertanyakan apakah benar klaim tersebut memiliki kekuatan hukum yang solid,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Situasi ini memunculkan persepsi adanya ketidaktegasan atau bahkan potensi persoalan lain di balik konflik lahan tersebut, meski hal ini masih perlu dibuktikan secara hukum.
Dugaan Praktik Tidak Sehat Mengemuka
Di tengah ketidakpastian itu, berkembang pula dugaan di masyarakat terkait kemungkinan adanya praktik mafia tanah. Dugaan tersebut mengarah pada indikasi keterlibatan oknum tertentu, termasuk yang disebut-sebut berasal dari sektor kehutanan dan pertanahan.
Sorotan pun mengarah ke Badan Pertanahan Nasional, menyusul adanya sertifikat yang terbit di wilayah yang statusnya masih diperdebatkan.
Meski demikian, penting ditegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut belum terbukti dan memerlukan pendalaman serta investigasi oleh aparat penegak hukum.
Ahli Waris Pertanyakan Konsistensi Klaim
Pihak ahli waris yang mengaku memiliki hak atas lahan tersebut turut mempertanyakan sikap pemerintah daerah. Mereka menilai terdapat inkonsistensi antara klaim kepemilikan dan tindakan di lapangan.
“Jika benar itu milik pemerintah, semestinya diuji di pengadilan. Jangan hanya klaim sepihak tanpa tindakan hukum,” ujar perwakilan ahli waris.
Pernyataan tersebut mempertegas adanya dorongan agar pemerintah tidak hanya mengandalkan produk administratif, tetapi juga berani menguji klaimnya melalui mekanisme hukum yang sah.
Perlu Uji Legalitas dan Transparansi
Pengamat menilai, konflik ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengandalkan dokumen kebijakan semata. Diperlukan uji legalitas menyeluruh terhadap:
-Dasar penerbitan SK kehutanan,
-Legalitas SK kepala daerah,
serta proses penerbitan sertifikat oleh lembaga pertanahan.
Transparansi dari seluruh pihak menjadi kunci untuk mencegah konflik yang lebih luas.
Kabag Hukum Tapanuli Utara Marito Simajuntak ketika diminta tanggapan pada Senin, 30/03/2025 sebut “Akan dipelajari”.
Pada Hari yang sama Sekdakab Taput dan Kijo Sinaga Sebagai Kepala BKAD Taput sama sekali tidak memberikan tanggapan.
Jika tidak segera ditangani secara terbuka dan akuntabel, polemik Hutan Kemenyan Sijaba berpotensi berkembang menjadi konflik agraria berkepanjangan yang merugikan masyarakat.(LS)














