Indonesiainews.com | Tapanuli Utara – Polemik kepemilikan kawasan Hutan Kemenyan Sijaba di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, kembali mencuat ke publik. Hal ini berkaitan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Tapanuli Utara Nomor 46 Tahun 2015 tentang perubahan fungsi kawasan Hutan Sijaba menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
Dalam SK tersebut, kawasan yang sebelumnya disebut sebagai milik masyarakat disebut beralih menjadi bagian dari penguasaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara.
Namun, klaim tersebut menuai keberatan dari pihak yang mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Klaim Kepemilikan Sejak Zaman Belanda
Soaduon Silaban (66) menyebut bahwa kawasan Hutan Kemenyan Sijaba merupakan tanah milik keluarganya yang telah dibeli orang tuanya sejak masa kolonial Belanda.
Ia menunjukkan surat jual beli tertanggal 9 Januari 1932, yang menurutnya menjadi bukti kepemilikan lahan oleh orang tuanya, Pinta Purba, yang kini berusia sekitar 103 tahun dan masih hidup.
Menurut Soaduon, lahan tersebut kemudian diwariskan kepadanya sebagai anak tunggal.
“Tanah ini dibeli orang tua saya dari beberapa orang pada tahun 1932 dan ada suratnya yang ditandatangani pada masa Belanda. Tapi tiba-tiba tanah ini diklaim menjadi milik Pemkab Taput,” ujar Soaduon kepada tim media.
Ia mengaku sangat kecewa karena merasa hak kepemilikannya diambil tanpa pemberitahuan maupun proses yang jelas.
Dugaan “Permainan Oknum”
Soaduon juga menyinggung dugaan adanya keterlibatan sejumlah oknum dalam proses perubahan status lahan tersebut.
Ia menyebut pada sekitar tahun 2018 dirinya baru mengetahui bahwa lahan miliknya telah dikelola pihak lain, termasuk disebut-sebut berkaitan dengan perusahaan PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Bahkan, ia menduga terdapat oknum dari dinas Kehutanan (HS) terkait dan aparat desa yang berperan dalam proses tersebut.
“Saya sama sekali tidak tahu tanah saya sudah berubah status. Bahkan saya dengar ada oknum dinas kehutanan dan kepala desa yang terlibat memberikan lahan itu untuk dikelola perusahaan,” katanya.
Klaim Luas Lahan Lebih dari 100 Hektare
Soaduon mengklaim bahwa luas lahan milik keluarganya di kawasan Hutan Kemenyan Sijaba mencapai lebih dari 100 hektare.
Ia mempertanyakan dasar hukum Pemkab Tapanuli Utara yang mengklaim kawasan tersebut sebagai aset pemerintah.
“Saya sebagai pemilik sah meminta Bupati, Dinas Kehutanan, dan pihak pertanahan bertanggung jawab atas kondisi yang saya alami saat ini,” tegasnya.
Pengurusan Sertifikat Disebut Dipersulit
Soaduon juga mengaku pernah berupaya mengurus sertifikat tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Utara pada tahun 2018.
Namun, menurutnya proses tersebut tidak berjalan mulus.
“Saya disuruh bolak-balik ke sana kemari. Seolah-olah dipersulit. Sampai sekarang sertifikat yang saya harapkan belum selesai,” tuturnya.
Investigasi Media
Berdasarkan hasil penelusuran tim media terhadap SK Bupati Taput Nomor 46 Tahun 2015, salah satu pertimbangan dalam keputusan tersebut adalah untuk menyeimbangkan ekosistem dan menghindari konflik.
Namun dalam praktiknya, sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut justru menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.
Hasil investigasi media juga menemukan bahwa sebagian kawasan yang diklaim sebagai milik pemerintah diduga masih memiliki pemilik sah berdasarkan dokumen lama.
Penerimaan Sewa Lahan Bandara
Informasi yang dihimpun dari sumber di sekitar Bandara Internasional Silangit menyebutkan bahwa saat ini bandara tersebut berstatus sebagai penyewa lahan.
Uang sewa lahan tersebut disebut disetorkan kepada Pemkab Tapanuli Utara.
Jika informasi tersebut benar, maka muncul pertanyaan mengenai status kepemilikan lahan yang disewakan tersebut, mengingat masih adanya klaim masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan lama.
Klarifikasi ke Pemerintah Daerah
Pada tahun 2025, tim media ini telah mencoba melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak di lingkungan Pemkab Tapanuli Utara, termasuk Bidang Aset Daerah dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Namun pihak terkait hanya memberikan informasi mengenai jumlah penerimaan sewa lahan dari Bandara Silangit yang masuk ke kas daerah, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status lahan tersebut.
Tim media juga telah meminta keterangan dari Dinas Kehutanan, yang menyebut bahwa luas lahan milik Pemkab Taput di kawasan Hutan Sijaba diperkirakan mencapai sekitar 300 hektare.
Jika mengacu pada luas tersebut, Soaduon menduga lahan miliknya kemungkinan turut masuk dalam area yang diklaim pemerintah.
Pengamat Hukum: SK Ini “Sexy” untuk Dibedah
Pengamat hukum Aleng Simajuntak, SH menilai SK Bupati Taput Nomor 46 Tahun 2015 merupakan dokumen yang sangat menarik untuk ditelusuri lebih dalam.
Menurutnya, keputusan tersebut perlu dikaji dari berbagai aspek hukum agar persoalan tidak terus berlarut.
“SK ini sangat ‘sexy’ untuk dibedah. Karena ada dugaan keterlibatan oknum yang memiliki kepentingan politik maupun pribadi,” ujar Aleng.
Ia juga meminta Kabag Hukum Pemkab Taput, bagian aset daerah, serta pihak Kehutanan (KPH) untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan fakta yang sebenarnya.
Klarifikasi Masih Berlangsung
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih terus melakukan upaya klarifikasi kepada sejumlah pihak yang terkait pada masa terbitnya kebijakan tersebut, termasuk mantan pejabat daerah.
Hal ini dilakukan agar publik dapat memperoleh penjelasan yang utuh mengenai polemik yang disebut-sebut sebagai dugaan “pat gulipat” dalam pengelolaan kawasan Hutan Kemenyan Sijaba.(LS)














