Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II sebagai Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta

Oknum Kades Menggunakan Uang Korupsi Untuk Bermain Judi

IINEWS.COM||HUMBANG HASUNDUTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan menetapkan Kepala Desa Nagasaribu II, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan berinisial LN, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024–2025.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026, setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan memeriksa sekitar 30 orang saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Donald T. J. Situmorang, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis yang diterima media ini menjelaskan, penyidikan perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Nomor PRINT-01/L.2.31/Fd.2/05/2026 tanggal 25 Mei 2026.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, surat serta dokumen pertanggungjawaban penggunaan APBDes Desa Nagasaribu II Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Hasil ekspose perkara yang dilakukan Tim Penyidik bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 12 Agustus 2026 menyimpulkan bahwa perkara tersebut telah memenuhi kecukupan alat bukti untuk menetapkan tersangka.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Nomor TAP-01/L.2.31/Fd.2/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026, LN ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa Nagasaribu II periode 2018–2026.

APBDes Nagasaribu II Capai Rp2,06 Miliar

Berdasarkan keterangan Kejari Humbang Hasundutan, Desa Nagasaribu II mengelola APBDes dengan nilai hampir Rp1 miliar pada Tahun Anggaran 2024.

Pada 2024, APBDes Desa Nagasaribu II tercatat sebesar Rp999.418.257.

Sementara pada Tahun Anggaran 2025, anggaran tersebut tercatat sebesar Rp1.061.630.623.

Dengan demikian, total APBDes yang dikelola Pemerintah Desa Nagasaribu II selama dua tahun tersebut mencapai sekitar Rp2,061 miliar.

Dalam pengelolaan anggaran tersebut, penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang berdasarkan hasil pemeriksaan disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kejaksaan Temukan Dugaan Mark Up, Kegiatan Fiktif hingga Manipulasi Dokumen

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan menyebut menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain mark up anggaran, kegiatan fiktif serta manipulasi dokumen pertanggungjawaban.

Dokumen yang diduga dimanipulasi antara lain kuitansi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan laporan penggunaan anggaran.

Temuan penyidik tersebut kemudian diperkuat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 700/276/Inspektorat/VII/2026 tanggal 17 Juli 2026 tentang revisi audit perhitungan kerugian negara atas pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 di Desa Nagasaribu II.

Berdasarkan hasil audit tersebut, kerugian keuangan negara dihitung sebesar Rp325.941.021.

Kejaksaan menyatakan kerugian tersebut belum ditindaklanjuti sampai dengan proses penyidikan perkara dilakukan.

Dana Desa Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Dalam pendalaman perkara, Tim Penyidik Kejari Humbang Hasundutan juga menemukan dugaan penggunaan dana yang bersumber dari APBDes Desa Nagasaribu II untuk kepentingan pribadi tersangka.

Salah satu penggunaan yang disebutkan dalam keterangan Kejaksaan berkaitan dengan aktivitas perjudian.

Kejaksaan menyatakan temuan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan yang masih terus dikembangkan.

LN Disangkakan Pasal Tindak Pidana Korupsi

Atas dugaan perbuatan tersebut, LN disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam press release Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.

Yakni Pasal 603 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan ketentuan perubahannya.

Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Langsung Ditahan Selama 20 Hari

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LN langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Nomor PRINT-01/L.2.31/Fd.2/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026.

LN ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 18 Agustus hingga 6 September 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Humbang Hasundutan.

Kejaksaan Buka Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan memastikan proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan.

Tim penyidik akan mengembangkan perkara berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan maupun fakta yang nantinya terungkap dalam persidangan.

Kejaksaan juga menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, pihak tersebut akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara ini menjadi perhatian terhadap tata kelola keuangan desa, mengingat APBDes merupakan anggaran publik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Sementara LN tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi IINEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *