IINEWS.COM||HUMBAHAS – Dugaan adanya pungutan terhadap siswa untuk pengambilan ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) di SMA Negeri 1 Lintongnihuta mencuat setelah sejumlah orang tua siswa menyampaikan informasi kepada beberapa awak media, Kamis (16/7/2026).
Seorang orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku terdapat pungutan sebesar Rp100.000 untuk pengambilan ijazah dan Rp50.000 untuk SKHU. Menurutnya, pungutan tersebut terkesan telah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh siswa.
Informasi serupa juga diperoleh dari seorang siswa kelas XI SMAN 1 Lintongnihuta. Meski tidak mengaku pernah membayar secara langsung, siswa tersebut mengaku mendengar bahwa pungutan tersebut memang ada.
Menindaklanjuti informasi itu, sejumlah awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala SMAN 1 Lintongnihuta, Osten Nainggolan. Ia membantah mengetahui adanya pungutan dimaksud.
«”Saya tidak pernah tahu ada kutipan terkait ijazah dan SKHU, dan saya juga tidak pernah memerintahkan guru saya melakukan hal tersebut. Sejuta persen itu tidak ada,” tegas Osten kepada beberapa awak media.»
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah terkait, Rudyanto Sinaga, menyatakan akan menelusuri informasi tersebut sebelum mengambil kesimpulan.
«”Kami akan telusuri kebenaran isu itu. Jadi mohon diberikan waktu,” ujarnya.»
Menanggapi isu tersebut, pengamat pendidikan Sahala Arpan Saragi, SH, menyatakan bahwa apabila dugaan pungutan itu terbukti benar, maka praktik tersebut patut dievaluasi karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Sahala, ijazah merupakan hak peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikannya dan tidak semestinya menjadi objek pungutan tanpa dasar hukum yang jelas.
Ia menjelaskan bahwa apabila pungutan tersebut bersifat wajib dan tidak memiliki dasar peraturan yang sah, maka dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya prinsip penyelenggaraan pendidikan yang adil dan tidak diskriminatif. Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang mengatur mekanisme pembiayaan pendidikan, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa bantuan masyarakat tidak boleh berupa pungutan yang bersifat wajib.
«”Kalau benar terjadi, tentu sangat disayangkan. Praktik seperti itu harus dihentikan demi memperbaiki citra dunia pendidikan, khususnya di Kabupaten Humbang Hasundutan. Aparat yang berwenang juga perlu menelusuri informasi ini secara komprehensif agar terang apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak,” ujar Sahala.»
Sejumlah awak media menyatakan akan terus melakukan pendalaman dan investigasi terhadap informasi tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti serta meminta keterangan dari berbagai pihak. Apabila dalam proses investigasi ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, hasil temuan tersebut akan disampaikan kepada instansi yang berwenang, termasuk aparat penegak hukum, sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti resmi yang menunjukkan bahwa dugaan pungutan tersebut merupakan kebijakan sekolah. Oleh karena itu, informasi ini masih dalam tahap penelusuran dan klarifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.(Tim_Red)














