IINEWS.COM||HUMBAHAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan menggelar Sidang Paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (6/7/2026). Sidang tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam mekanisme akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH., MH., hadir secara langsung untuk menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sekaligus menerima pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Di tengah jalannya sidang, perhatian publik turut tertuju pada ketidakhadiran Wakil Bupati Humbang Hasundutan. Berdasarkan informasi yang beredar, Wakil Bupati diketahui sedang berada di Christchurch, New Zealand.
Kondisi tersebut memunculkan beragam pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pembagian peran kepemimpinan daerah, mengingat sidang pertanggungjawaban APBD merupakan salah satu agenda strategis yang berkaitan dengan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran daerah.
Pengamat kebijakan publik, Lamhot Silaban, ST, menilai pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan forum yang memiliki nilai strategis dalam sistem pemerintahan daerah.
“Pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas pemerintah daerah terhadap penggunaan anggaran publik. Kehadiran unsur pimpinan daerah pada agenda seperti ini dinilai penting sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat serta dukungan terhadap jalannya pemerintahan,” ujar Lamhot.
Menurutnya, apabila ketidakhadiran Wakil Bupati disebabkan oleh pelaksanaan tugas kedinasan atau agenda resmi lainnya, pemerintah daerah perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Penjelasan resmi akan memberikan kepastian kepada publik mengenai tujuan, dasar penugasan, serta urgensi perjalanan yang dilakukan,” katanya.
Lamhot juga menilai momentum sidang pertanggungjawaban APBD menjadi salah satu indikator yang dapat dilihat publik dalam menilai sinergi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Hubungan kerja yang harmonis dan saling mendukung antara Bupati dan Wakil Bupati merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Masyarakat tentu berharap setiap agenda strategis dapat dihadiri dan dijalankan secara optimal oleh seluruh unsur pimpinan daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” ujarnya.
Sejumlah pertanyaan pun berkembang di ruang publik, antara lain mengenai status keberangkatan Wakil Bupati ke Christchurch, apakah merupakan perjalanan dinas resmi atau perjalanan pribadi, apakah telah memperoleh izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta apakah perjalanan tersebut berkaitan dengan kepentingan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Wakil Bupati mengenai tujuan perjalanan, dasar penugasan, durasi, maupun sumber pembiayaan keberangkatan ke luar negeri tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Sidang pertanggungjawaban APBD sendiri merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang menjadi dasar evaluasi DPRD terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta penyelenggaraan pemerintahan selama Tahun Anggaran 2025.(Hasiholan Tambunan/Red)














