Kuasa Hukum Raja Bius Matiti: SKT Tahun 2007 Diduga Mengabaikan Sejarah Penyerahan Tanah dan Syarat SK Bupati 1976

Kuasa Hukum: Syarat Belum Dilaksanakan

IINEWS.COM||Humbang Hasundutan – Sengketa administrasi pertanahan di wilayah Sarsiantar, Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, memasuki babak baru. Raja Bius Matiti Simanullang melalui kuasa hukumnya, Aleng Simajuntak, SH, menilai penerbitan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT) tanggal 2 Agustus 2007 yang diajukan oleh pihak Marga Munthe patut dipertanyakan karena diduga tidak mempertimbangkan sejarah penguasaan tanah serta dokumen administrasi yang telah ada sebelumnya.

Menurut Aleng Simajuntak, berdasarkan sejarah yang dimiliki Raja Bius Matiti, tanah yang kini diklaim melalui SKT tersebut pada awalnya merupakan bagian dari wilayah Tanah Adat Bius Matiti Simanullang. Sebagai bentuk hubungan kekeluargaan karena pihak Marga Munthe menjadi menantu Raja Bius Manullang, sebagian lahan kemudian diberikan untuk mendirikan permukiman atau “Sosor”.

“Pemberian tanah itu bukan pelepasan hak tanpa syarat. Pemerintah saat itu bahkan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tapanuli Utara tanggal 8 Juni 1976 yang mengatur secara jelas dasar pemberian izin beserta syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penerima izin,” ujar Aleng.

Ia menjelaskan, SK Bupati tersebut hanya memberikan izin kepada Manuel Munte untuk mendirikan Sosor pada lokasi tertentu dan secara tegas menyatakan bahwa pemberian izin tersebut tidak berarti menetapkan hak milik atas tanah.

“Ini poin yang sangat penting. Jadi secara hukum administrasi, izin mendirikan Sosor tidak dapat serta-merta berubah menjadi dasar klaim kepemilikan tanah,” tegasnya.

Soroti Dugaan Tidak Dipenuhinya Syarat SK Bupati

Aleng mengatakan, selain bukan merupakan penetapan hak milik, SK Bupati Tahun 1976 juga memuat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima izin.

Menurutnya, terdapat beberapa ketentuan yang diduga tidak pernah dilaksanakan oleh pihak penerima izin, antara lain:

Poin 2, yang menegaskan bahwa izin tersebut bukan merupakan penetapan hak milik atas tanah;

Poin 4, yang mewajibkan penerima izin mengadakan jamuan kepada para pengetua lingkungan Kampung Matiti II serta memberikan penghormatan atau ulos kepada pihak Raja Bius sesuai ketentuan adat yang berlaku;

Poin 5, yang menyatakan kewajiban pada poin 3 dan 4 harus dipenuhi dalam jangka waktu enam bulan sejak keputusan diterbitkan.

“Apabila syarat-syarat yang ditentukan dalam keputusan administrasi itu tidak dipenuhi, maka hal tersebut menjadi bagian penting yang patut diperiksa kembali dalam menelusuri riwayat administrasi tanah tersebut,” kata Aleng.

SKT Tahun 2007 Dinilai Berdiri Sendiri

Lebih lanjut, Aleng menjelaskan bahwa SKT tanggal 2 Agustus 2007 bukan diterbitkan sebagai tindak lanjut dari SK Bupati Tahun 1976, melainkan lahir atas permohonan pihak Marga Munthe sendiri dengan dasar klaim sebagai tanah warisan.

Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan proses administrasi yang mendasari lahirnya SKT tersebut.

“Kami mempertanyakan apakah sebelum SKT diterbitkan telah dilakukan penelitian terhadap sejarah tanah, keberadaan perjanjian adat, isi SK Bupati Tahun 1976, serta status objek yang sesungguhnya. Semua itu merupakan bagian dari asas kecermatan dalam administrasi pemerintahan,” ujarnya.

Minta Pemerintah Lakukan Pemeriksaan Administratif

Atas dasar itu, Raja Bius Matiti telah menyampaikan surat keberatan kepada Pemerintah Desa Matiti II, Camat Doloksanggul, BPN Kabupaten Humbang Hasundutan, Polres Humbang Hasundutan, hingga Bupati Humbang Hasundutan.

Melalui surat tersebut, Raja Bius meminta pemerintah melakukan pemeriksaan administrasi secara menyeluruh terhadap proses penerbitan SKT Tahun 2007, termasuk menelusuri riwayat penguasaan tanah dan dokumen-dokumen yang menjadi dasar penerbitannya.

“Kami tidak meminta pemerintah langsung menyimpulkan siapa pemilik tanah. Yang kami minta adalah proses administrasi dibuka secara transparan dan diperiksa secara objektif. Dengan begitu, masyarakat memperoleh kepastian hukum dan potensi konflik dapat dihindari,” tutup Aleng Simajuntak.(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *