IINEWS.COM||HUMBANG HASUNDUTAN — Perkara dugaan tindak pidana perusakan dengan tersangka Sahala Tua Simanullang memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menyatakan hasil penyidikan perkara tersebut telah lengkap atau P-21, sehingga proses hukum kini bergerak menuju tahap penuntutan.
Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Nomor B-1317/L.2.31.3/Eoh.1/08/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, Penuntut Umum menyatakan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Sahala Tua Simanullang telah lengkap. Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, penyidik selanjutnya diminta menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan. Penyerahan tersebut diminta dilaksanakan paling lambat 14 hari sejak surat diterima.
Berawal dari Penetapan Tersangka
Sebelumnya, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 25 Mei 2026, Polres Humbang Hasundutan telah memberitahukan kepada Dumaria Lumban Gaol mengenai penetapan Sahala Tua Simanullang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perusakan.
Berdasarkan SP2HP tersebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan, antara lain pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban dan terlapor, memperoleh alat bukti serta melaksanakan gelar perkara.
Kini, dengan status berkas perkara yang telah dinyatakan P-21, perhatian publik beralih pada tahapan berikutnya, yakni proses penyerahan tersangka dan barang bukti hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.
Kuasa Hukum Dumaria Lumban Gaol, Aleng Simanjuntak, S.H., mengapresiasi proses yang telah dilakukan penyidik Polres Humbang Hasundutan maupun Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.
«“Kami mengapresiasi kerja penyidik Polres Humbang Hasundutan dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan. Dengan dinyatakannya hasil penyidikan lengkap atau P-21, proses hukum telah memasuki tahapan berikutnya menuju penuntutan. Kami berharap seluruh proses tetap berjalan profesional, objektif, transparan dan berdasarkan alat bukti serta hukum yang berlaku,” ujar Aleng.»
Putusan PTUN Medan Ikut Menjadi Sorotan
Di sisi lain, Aleng mengatakan pihaknya juga mencermati perkara PTUN Medan Nomor 10/G/2026/PTUN.MDN yang diputus pada 26 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, Sahala Tua Simanullang berkedudukan sebagai Penggugat. Sementara Kepala Desa Parik Sinomba, Ganda H. Simanullang, berkedudukan sebagai Tergugat dan Dumaria Lumban Gaol sebagai Tergugat II Intervensi.
Berdasarkan informasi putusan yang ditampilkan, Majelis Hakim menerima eksepsi mengenai kewenangan absolut dan menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.
Menurut Aleng, adanya proses pidana maupun perkara tata usaha negara tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak pihak lain, terutama apabila masih terdapat persoalan mengenai hak keperdataan yang harus diuji berdasarkan bukti dan mekanisme hukum.
«“Sebagai kuasa hukum, kami menegaskan bahwa hak Dumaria Lumban Gaol dan anak-anaknya tidak boleh dihilangkan melalui tekanan, tindakan sepihak maupun penafsiran hukum yang keliru. Setiap orang mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang adil,” tegasnya.»
Sengketa Hak Harus Diuji, Bukan Diputus Sepihak
Aleng menekankan, apabila terdapat perselisihan mengenai tanah, bangunan, warisan maupun objek keperdataan lainnya, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dengan menguji asal-usul hak, sejarah penguasaan, dokumen, data administrasi, keterangan saksi serta fakta-fakta hukum lainnya.
Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengambil kewenangan secara sepihak dalam menentukan siapa yang dianggap sebagai pemilik atau pihak yang berhak atas suatu objek yang masih diperselisihkan.
«“Tidak boleh ada pihak yang secara sepihak menempatkan dirinya seolah-olah mempunyai kewenangan menentukan siapa pemilik atau siapa yang berhak atas suatu objek yang masih diperselisihkan. Apabila terdapat sengketa hak keperdataan, biarkan mekanisme hukum dan pengadilan yang berwenang mengujinya berdasarkan bukti,” ujarnya.»
Menurutnya, prinsip negara hukum mengharuskan setiap tindakan pemerintah maupun masyarakat tunduk pada hukum. Pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil juga merupakan prinsip fundamental yang harus dijunjung dalam setiap proses penyelesaian persoalan hukum.
Minta Semua Pihak Menahan Diri
Pihak Dumaria Lumban Gaol berharap setelah berkas perkara dinyatakan P-21, seluruh tahapan berikutnya, termasuk penyerahan tersangka dan barang bukti serta proses penuntutan, dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan tekanan, intimidasi, penguasaan secara sepihak ataupun tindakan lain yang berpotensi melahirkan persoalan hukum baru.
Terlebih, kata Aleng, apabila masih terdapat hak Dumaria Lumban Gaol dan anak-anaknya yang harus dipertahankan serta diuji melalui mekanisme hukum.
Aleng menegaskan pihaknya akan terus menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia untuk mempertahankan kepentingan hukum kliennya sepanjang didukung oleh sejarah penguasaan, dokumen, data administrasi, keterangan saksi dan fakta hukum.
“Hak klien kami dan anak-anaknya akan tetap kami pertahankan melalui jalur hukum yang sah sampai terdapat kepastian hukum yang berkekuatan dan berkeadilan. Tidak boleh ada hak seseorang yang dihilangkan hanya karena tekanan ataupun tindakan sepihak,” pungkas Aleng Simanjuntak, S.H., Advokat/Pengacara dan Kuasa Hukum Kepala Desa Pariksinomba Ganda H. Simanullang selaku Tergugat serta Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi Dumaria Lumban Gaol.
Diterbitkan : Redaksi IINEWS.COM














