Indonesiainews.com ||TAPANULI UTARA — Di balik dokumen resmi dan kebijakan pemerintah terkait kawasan Hutan Kemenyan Sijaba, muncul cerita lain yang tak tertulis dalam arsip negara. Sebuah pengakuan dari pihak ahli waris membuka dugaan adanya praktik non-formal yang diduga terjadi di tengah proses penataan lahan, memunculkan pertanyaan serius tentang transparansi dan integritas kebijakan agraria di daerah.
Konflik Hutan Kemenyan Sijaba selama ini dikenal sebagai sengketa klasik antara klaim masyarakat dan legitimasi administratif pemerintah. Namun, keterangan terbaru dari pihak ahli waris menghadirkan dimensi baru yang lebih kompleks.
Soaduon Silaban (66), yang mengaku sebagai bagian dari ahli waris, mengungkap pengalaman yang menurutnya terjadi di luar mekanisme resmi saat proses pengukuran lahan sekitar tahun 2015—periode yang beririsan dengan pengembangan kawasan Bandara Silangit.
Dalam keterangannya, ia menyebut sempat didekati secara personal oleh seseorang yang diduga berkaitan dengan instansi tertentu, namun tidak dalam kapasitas formal tim pengukuran.
“Pendekatannya tidak dalam forum resmi. Ada isyarat yang menurut saya mengarah pada permintaan,” ujarnya.
Ia mengklaim, komunikasi tersebut berujung pada permintaan lahan sekitar lima hektare dengan imbalan bantuan penyelesaian persoalan yang tengah dihadapi pihak keluarga.
Jika benar terjadi, pola seperti ini mengindikasikan adanya ruang-ruang informal dalam proses yang seharusnya berjalan secara administratif dan transparan.
Namun demikian, penting dicatat bahwa klaim tersebut masih bersifat sepihak dan belum terkonfirmasi oleh pihak yang disebut maupun instansi terkait.
Polemik ini tidak bisa dilepaskan dari dua kebijakan kunci:
-SK Kementerian Kehutanan Nomor 579 Tahun 2014
-SK Bupati Tapanuli Utara Nomor 46 Tahun 2015
Kedua keputusan ini menjadi dasar legal status kawasan, namun juga kerap menjadi sumber perdebatan terkait legitimasi historis kepemilikan lahan oleh masyarakat.
Dalam praktiknya, peralihan status kawasan hutan ke dalam penguasaan administratif sering kali membuka ruang konflik, terutama jika tidak diiringi dengan verifikasi menyeluruh terhadap riwayat penguasaan lahan.
Pengakuan ahli waris ini, jika ditarik dalam konteks tersebut, memunculkan pertanyaan lanjutan:
apakah seluruh proses telah berjalan steril dari intervensi non-formal?
⚖️ Perspektif Hukum (PENDALAMAN)
Praktisi hukum, Aleng Simajuntak, SH, menilai bahwa dugaan permintaan imbalan oleh oknum pejabat—jika terbukti—dapat masuk dalam kategori serius dalam hukum pidana.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, yang mengatur larangan penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan.
Namun, ia menekankan bahwa seluruh dugaan harus diuji secara ketat.
“Dalam hukum, tidak cukup hanya pengakuan. Harus ada konstruksi bukti yang utuh, mulai dari saksi, dokumen, hingga pola peristiwa,” jelasnya.
Dari sisi hukum administrasi, ia juga membuka kemungkinan pengujian ulang terhadap keputusan tata usaha negara apabila ditemukan indikasi cacat prosedur atau intervensi yang tidak sah.
Pola yang perlu di Uji (GAYA INVESTIGASI)
Beberapa hal yang menjadi titik krusial untuk ditelusuri lebih lanjut:
– Apakah benar terjadi komunikasi di luar mekanisme resmi?
– Siapa pihak yang terlibat dan dalam kapasitas apa?
– Apakah ada perubahan pola penguasaan lahan pasca peristiwa tersebut?
– Sejauh mana proses pengukuran dan penetapan status lahan diawasi?
Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi penting untuk memastikan apakah dugaan tersebut berdiri sendiri atau bagian dari pola yang lebih luas.
Penegasan Cover Both Sides.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak yang disebut dalam pengakuan tersebut maupun instansi terkait.
Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab guna memastikan keberimbangan informasi sesuai dengan prinsip jurnalistik.(LS,Tim)














