Over Kredit di Tapanuli Utara: Kendaraan Hilang, Debitur Tertekan

Oknum debt collector ilegal diduga terlibat, masyarakat desak aparat bertindak tegas.

Selasa, 24 Februari 2026 – Tapanuli Utara | Indonesiainews.com

Praktik over kredit kendaraan di Kabupaten Tapanuli Utara makin memicu keresahan. Banyak debitur kehilangan kendaraannya setelah diserahkan kepada pihak yang mengaku debt collector, sementara kewajiban cicilan tetap berjalan. Fenomena ini menjadi sorotan karena oper kredit dilakukan tanpa prosedur resmi maupun persetujuan perusahaan pembiayaan.

💬 Kisah Korban

Seorang debitur mengaku menyerahkan mobil kepada oknum yang menawarkan solusi kredit macet. Setelah itu, kendaraan hilang, dan cicilan tetap dibebankan kepadanya.

Warga lain menyebut beberapa kelompok penagih beroperasi tanpa identitas jelas, bahkan mengatasnamakan pihak lain untuk meyakinkan debitur.

Tekanan psikologis termasuk ancaman verbal, intimidasi, dan rasa takut menghadapi penagihan ilegal kerap dialami korban.

⚖️ Hukum & Etika Penagihan

Kendaraan dalam masa kredit adalah objek jaminan fidusia. Penarikan kendaraan hanya sah jika dilakukan melalui prosedur resmi. Debitur memiliki hak atas perlakuan adil sesuai:

UU No. 42 Tahun 1999 (jaminan fidusia)

UU No. 8 Tahun 1999 (perlindungan konsumen)

Debt collector wajib:

Membawa surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan

Menunjukkan identitas lengkap kepada debitur

Menagih secara persuasif dan sesuai etika

Larangan tegas:

Mengancam, mempermalukan, atau menarik kendaraan paksa

Mendatangi rumah debitur secara berkelompok

Memaksa penandatanganan dokumen

Potensi pidana:

Pasal 378 KUHP – penipuan

Pasal 372 KUHP – penggelapan

Pasal 368 KUHP – pemerasan

Pasal 335 KUHP – perbuatan tidak menyenangkan

Pedoman OJK juga menekankan agar proses penagihan tidak merugikan konsumen.

🛡️ Tips bagi Debitur

1. Selalu minta dokumen resmi sebelum menyerahkan kendaraan.

2. Verifikasi status perusahaan pembiayaan sebelum melakukan oper kredit.

3. Catat semua komunikasi dengan pihak penagih, termasuk nomor kontak dan tanggal pertemuan.

4. Laporkan segera ke polisi jika menghadapi ancaman, penggelapan, atau intimidasi.

5. Konsultasikan ke Lembaga Perlindungan Konsumen bila ada praktik penagihan ilegal.

📢 Desakan Masyarakat

Hingga Selasa (24/2/2026), pihak Humas Polres Tapanuli Utara belum merilis jumlah laporan over kredit bermasalah. Masyarakat menuntut tindakan tegas untuk menertibkan praktik debt collector ilegal dan melindungi debitur.

Fenomena ini menegaskan satu hal: pengalihan kredit tanpa prosedur resmi berisiko tinggi, dan tanggung jawab tetap berada pada debitur. Perlindungan hukum dan kesadaran debitur menjadi kunci agar praktik ilegal tidak merugikan masyarakat luas.

Diterbitkan: Media Indonesia-inews
Penulis: Togar. N

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *