KEJARI HUMBANG HASUNDUTAN MUSNAHKAN 136 BARANG BUKTI PERKARA PIDANA UMUM

Pemusnahan Barang Bukti Kejari Humbang Hasundutan

Indonesiainews.com||Humbang Hasundutan – Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (21/04/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan, sekaligus bentuk komitmen dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Sebanyak 136 item barang bukti dimusnahkan, yang berasal dari 17 perkara pidana umum, meliputi perkara orang dan harta benda, keamanan dan ketertiban umum, serta tindak pidana lainnya termasuk narkotika dan zat adiktif.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis ganja dan sabu, senjata tajam, alat hisap, serta berbagai barang lain yang digunakan dalam tindak pidana.

Untuk kategori narkotika, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
Ganja kering seberat bruto 183,1 gram (netto 178,68 gram)
Sabu seberat bruto 16,5 gram (netto 9,1 gram)
Selain itu, turut dimusnahkan sejumlah barang lain seperti parang, cangkul, flashdisk, korek api, botol, plastik klip, kaca pyrex, sedotan/pipet, timbangan, hingga barang-barang pribadi seperti dompet dan kartu ATM.

Pemusnahan ini dilakukan guna memastikan seluruh barang bukti yang telah diputus untuk dirampas negara tidak lagi berpotensi disalahgunakan, khususnya barang berbahaya seperti narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Donal T J Situmorang, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam menuntaskan proses penanganan perkara hingga tahap akhir eksekusi.

“Melalui kegiatan ini, kami menegaskan komitmen untuk terus menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kejari Humbang Hasundutan dalam menjaga integritas serta memastikan kepastian hukum di tengah masyarakat.(LS/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *