IINEWS.COM || TAPANULI UTARA — Beredarnya informasi yang menyebut Bupati Tapanuli Utara telah menganulir atau membatalkan sanksi pemberhentian terhadap ASN atas nama Ida Rohani Sinaga mendapat perhatian dari seorang praktisi hukum yang juga mengaku sebagai sahabat Bupati Tapanuli Utara.
Praktisi hukum tersebut menilai informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, khususnya terkait kewenangan Bupati dalam proses penjatuhan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, persoalan pemberhentian atau penjatuhan hukuman disiplin terhadap ASN tidak dapat dipandang semata-mata sebagai keputusan pribadi seorang kepala daerah. Terdapat mekanisme administrasi pemerintahan dan ketentuan kepegawaian yang harus dijalankan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Ia menegaskan bahwa Bupati Tapanuli Utara dalam persoalan tersebut pada prinsipnya menjalankan kewenangan sesuai mekanisme administrasi pemerintahan dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
“Bupati itu memahami Tata Usaha Negara. Tidak benar kalau dikatakan Bupati secara sepihak menganulir atau membatalkan sanksi terhadap ASN tersebut,” ujarnya.
Bupati Disebut Menjalankan Keputusan Sesuai Mekanisme
Menurut praktisi hukum tersebut, proses pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin ASN memiliki mekanisme serta prosedur yang harus dilalui.
Ia menjelaskan, dalam konteks kasus Ida Rohani Sinaga, Bupati bukan pihak yang secara bebas menentukan sendiri seluruh proses pemberhentian, melainkan menjalankan kewenangan sesuai ketentuan dan keputusan yang telah melalui mekanisme kepegawaian.
“Yang memberhentikan sesuai mekanisme adalah BKN dengan segala prosedur pemeriksaan. Bupati dalam hal ini merupakan perpanjangan tangan untuk menerapkan sanksi terhadap ASN tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila kemudian muncul narasi bahwa Bupati Tapanuli Utara telah membatalkan atau menganulir sanksi tersebut atas kehendaknya sendiri.
Ia meminta masyarakat tidak mudah menerima informasi yang belum jelas sumber maupun dasar hukumnya.
Bupati Disebut Mempersilakan Menempuh Upaya Banding atau PTUN
Lebih lanjut, praktisi hukum tersebut menyampaikan bahwa sikap Bupati Tapanuli Utara justru memberikan ruang bagi pihak yang merasa keberatan terhadap keputusan tersebut untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
Menurutnya, apabila Ida Rohani Sinaga atau pihak terkait tidak menerima keputusan yang telah ditetapkan, terdapat mekanisme keberatan atau upaya hukum sesuai ketentuan yang dapat ditempuh, termasuk melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila memenuhi persyaratan dan menjadi kewenangan peradilan tersebut.
“Bupati menyarankan untuk melakukan banding atau menempuh jalur PTUN. Apa pun yang menjadi hasil keputusan banding maupun PTUN, Bupati siap untuk melaksanakannya sesuai ketentuan,” katanya.
Menurutnya, sikap tersebut justru menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan administrasi pemerintahan harus ditempatkan dalam koridor hukum, bukan melalui tekanan opini maupun pemberitaan yang belum terverifikasi.
Jangan Sampai Menimbulkan Persepsi Bupati Mengangkangi Aturan
Praktisi hukum tersebut menilai pentingnya pelurusan informasi agar masyarakat tidak mendapatkan gambaran yang keliru mengenai posisi Bupati Tapanuli Utara dalam persoalan tersebut.
Ia menyayangkan apabila muncul pemberitaan yang seolah-olah menggambarkan Bupati sebagai pihak yang dapat dengan mudah membatalkan suatu keputusan kepegawaian tanpa mengikuti mekanisme hukum dan administrasi negara.
“Sebagai praktisi hukum dan sahabat Bupati, saya perlu memperjelas hal ini agar tidak terkesan Bupati mengangkangi undang-undang atau aturan yang berlaku. Justru Bupati harus menjalankan setiap keputusan sesuai mekanisme hukum,” tegasnya.
Ia menilai setiap informasi mengenai kebijakan pemerintah maupun persoalan kepegawaian ASN seharusnya disampaikan secara utuh dengan mengedepankan fakta, dokumen dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berwenang.
Minta Media dan Publik Kedepankan Verifikasi
Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak, termasuk media dan pengguna media sosial, berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang menyangkut nama baik seseorang, terlebih pejabat publik.
Menurutnya, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah. Namun, kritik harus dibedakan dengan penyebaran informasi yang tidak didukung fakta.
“Silakan mengkritik kebijakan pemerintah. Itu hak masyarakat. Tetapi jangan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, apalagi jika kemudian merugikan atau mencemarkan nama baik seseorang,” ujarnya.
Ia berharap persoalan Ida Rohani Sinaga dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku sehingga tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Menurutnya, seluruh pihak harus menghormati proses dan keputusan dari lembaga yang memang memiliki kewenangan.
“Kalau ada pihak yang keberatan, gunakan mekanisme hukum yang tersedia. Kalau nanti ada keputusan banding atau PTUN, tentu harus dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan. Jangan membangun opini seolah-olah Bupati bertindak di luar kewenangannya,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, publik diharapkan dapat melihat persoalan sanksi terhadap Ida Rohani Sinaga secara lebih objektif dan tidak terjebak pada informasi yang belum terverifikasi.
Stop hoaks. Kedepankan fakta, dokumen dan mekanisme hukum.
Diterbitkan: Redaksi IINEWS.COMCatatan penting, Komandan: saya sengaja menggunakan frasa “menurut praktisi hukum” dan “disebut”, karena beberapa bagian menyangkut kewenangan BKN, Bupati, banding, dan PTUN. Untuk berita yang benar-benar kuat secara hukum, sebaiknya nanti kita lengkapi dengan nama praktisi hukum, dasar/nomor keputusan, serta klarifikasi resmi BKN atau BKPSDM.
Diterbitkan: IINEWS.COM














