Tower dan Kabel Optik Menjamur di Taput, PAD Jangan Sampai Hanya Jadi Penonton

Publik Meminta Pendataan Kabel Optik dan Tower Terdokumentasi dengan Baik

IINEWS.COM || TAPANULI UTARA — Menjamurnya tower telekomunikasi dan jaringan kabel optik di berbagai wilayah Kabupaten Tapanuli Utara mendapat sorotan dari Pengamat Kebijakan Publik, Aleng Simajuntak, SH. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara didorong untuk tidak hanya menjadi penonton atas perkembangan infrastruktur telekomunikasi yang semakin masif, tetapi memastikan seluruh keberadaannya terdata, tertata dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sorotan tersebut kemudian mendapat respons dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tapanuli Utara, Kijo Sinaga.

Kijo menyambut baik perhatian dan masukan publik terkait keberadaan tower telekomunikasi dan jaringan kabel optik yang berkembang di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara. Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua aktivitas ekonomi secara otomatis dapat dikenakan pajak maupun retribusi daerah.

Menurut Kijo, setiap potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus terlebih dahulu dilihat berdasarkan jenis pajak atau retribusi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Tidak semua aktivitas ekonomi secara otomatis dapat dikenakan pajak atau retribusi daerah. Demikian juga dengan tower dan kabel optik. Setiap potensi penerimaan PAD harus terlebih dahulu dilihat berdasarkan jenis pajak atau retribusi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Kijo dalam keterangannya.

Aleng: Pemkab Harus Punya Database Tower dan Kabel Optik

Sebelumnya, Aleng Simajuntak menilai sudah saatnya Pemkab Tapanuli Utara bersama dinas terkait melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap tower telekomunikasi dan jaringan kabel optik yang berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara.

Menurut Aleng, persoalannya bukan sekadar soal banyaknya tower yang berdiri dan kabel yang membentang di ruang publik. Lebih jauh, pemerintah daerah perlu mengetahui secara pasti berapa jumlahnya, siapa pemilik atau pengelolanya, di mana lokasinya, bagaimana status legalitasnya dan apakah seluruh aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Aleng kepada Tim Media IINEWS.COM, Jumat (21/8/2026).

“Jangan sampai pembangunan tower dan pemasangan jaringan terus berkembang, sementara pemerintah daerah sendiri tidak memiliki database yang jelas. Pemerintah harus tahu berapa jumlah tower dan jaringan yang beroperasi di wilayahnya,” tegas Aleng.

Potensi PAD Harus Dilihat Berdasarkan Kewenangan

Aleng menilai pendataan tersebut penting karena tidak tertutup kemungkinan terdapat potensi penerimaan daerah yang dapat dioptimalkan sesuai kewenangan dan dasar hukum yang berlaku.

Ia meminta Pemkab Taput tidak alergi melakukan evaluasi terhadap seluruh aktivitas usaha yang memanfaatkan ruang maupun wilayah Kabupaten Tapanuli Utara.

Menurutnya, apabila berdasarkan hasil pendataan dan kajian regulasi terdapat kewajiban atau sumber penerimaan yang memang menjadi kewenangan daerah, maka hal tersebut harus dioptimalkan untuk kepentingan pembangunan.

“Ini bukan soal mencari-cari kesalahan pengusaha. Tetapi pemerintah wajib mengetahui aktivitas usaha apa saja yang ada di wilayahnya. Kalau memang ada potensi PAD yang sah menurut aturan, jangan sampai potensi itu justru lewat begitu saja tanpa memberikan kontribusi bagi daerah,” ujarnya.

Namun, pandangan tersebut mendapat penegasan dari Bapenda Taput bahwa optimalisasi PAD tidak dapat dilakukan tanpa memperhatikan dasar hukum.

Kijo menjelaskan, tugas dan fungsi Bapenda bukan sekadar mengejar penerimaan PAD, melainkan memastikan setiap potensi penerimaan yang memang menjadi hak daerah tidak terlewatkan dan setiap pemungutan dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Artinya, tugas dan fungsi Bapenda bukan sekadar mengejar penerimaan PAD, tetapi memastikan setiap potensi penerimaan yang memang menjadi hak daerah tidak terlewatkan dan setiap pemungutan dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku,” jelas Kijo.

Tower: Retribusi PBG dan PBB

Terkait keberadaan tower telekomunikasi, Kijo menyampaikan bahwa penerimaan daerah yang berkaitan dengan tower antara lain Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi kewenangan DPMPTSP, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjadi kewenangan Bapenda.

“Terkait dengan keberadaan tower telekomunikasi, PAD yang dapat dipungut adalah Retribusi PBG yang menjadi wewenang DPMPTSP dan Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi wewenang Bapenda,” katanya.

Penjelasan Bapenda tersebut menjadi penting dalam melihat persoalan tower dan kabel optik secara proporsional. Sebab, keberadaan suatu aktivitas usaha tidak serta-merta berarti pemerintah daerah dapat mengenakan pajak atau retribusi tanpa adanya dasar hukum dan kewenangan yang jelas.

Karena itu, pendataan terhadap tower dan jaringan telekomunikasi tetap menjadi penting agar pemerintah dapat mengetahui objek, lokasi, pemilik atau pengelola, status perizinan serta kewajiban yang melekat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kabel Optik Berseliweran, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Selain persoalan potensi PAD, Aleng juga menyoroti kondisi jaringan kabel optik yang menurutnya masih terlihat tidak tertata di sejumlah kawasan.

Kabel yang membentang di sepanjang ruas jalan, melintas di depan rumah warga hingga berada di kawasan permukiman, menurutnya tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan.

Aleng menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan keberadaan jaringan telekomunikasi karena masyarakat memang membutuhkan akses komunikasi dan internet.

Namun, kebutuhan masyarakat terhadap jaringan internet tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan tata ruang, estetika kota, keselamatan dan kenyamanan warga.

“Kita membutuhkan internet, kita membutuhkan jaringan telekomunikasi. Tetapi kebutuhan itu bukan berarti provider boleh memasang kabel semaunya. Ada aturan, ada tata ruang dan ada kepentingan masyarakat yang harus dihormati,” tegasnya.

Menurutnya, apabila terdapat kabel yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan atau mengganggu ruang publik, pemerintah harus mengambil langkah dengan meminta pihak yang bertanggung jawab melakukan penataan.

“Jangan masyarakat yang harus menerima dampaknya. Kabel dipasang, kemudian kalau sudah semrawut siapa yang bertanggung jawab? Pemerintah harus hadir untuk memastikan semuanya tertib,” katanya.

Pemkab Jangan Hanya Menunggu Persoalan Muncul

Aleng juga meminta Pemkab Tapanuli Utara tidak menunggu sampai masyarakat mengeluh atau terjadi persoalan baru kemudian melakukan penertiban.

Menurutnya, pengawasan terhadap infrastruktur telekomunikasi seharusnya dilakukan secara proaktif dan berkala.

Ia mendorong pemerintah daerah melakukan pemetaan seluruh tower dan jaringan kabel optik di Kabupaten Tapanuli Utara, kemudian mencocokkannya dengan dokumen perizinan, ketentuan tata ruang serta kewajiban lain yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Jangan bekerja setelah ada masalah. Data dulu seluruhnya. Petakan lokasinya, cek legalitasnya, cek kesesuaian tata ruangnya dan lihat apakah ada kewajiban kepada daerah yang memang harus dipenuhi berdasarkan aturan,” ujar Aleng.

Bapenda Terbuka Terhadap Masukan Publik

Kijo Sinaga menyatakan Bapenda Kabupaten Tapanuli Utara pada prinsipnya terbuka terhadap masukan masyarakat maupun pemerhati kebijakan publik.

Menurutnya, perhatian publik terhadap potensi PAD dapat menjadi pemicu bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola.

“Pada prinsipnya, kami terbuka terhadap masukan masyarakat dan pemerhati kebijakan publik. Justru hal seperti ini dapat menjadi pemicu bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan memperbaiki tata kelola,” ujarnya.

Respons Bapenda tersebut sekaligus memberikan gambaran bahwa pembahasan mengenai tower dan kabel optik tidak hanya berkaitan dengan persoalan PAD, tetapi juga menyangkut aspek pendataan, perizinan, tata ruang, pengawasan dan penataan infrastruktur.

Data Menjadi Kunci

Dengan adanya sorotan publik dan respons dari Bapenda, pendataan menyeluruh terhadap tower dan jaringan kabel optik menjadi semakin penting.

Pemerintah daerah diharapkan memiliki database yang akurat mengenai jumlah tower, lokasi, pemilik atau pengelola serta status perizinannya. Data tersebut selanjutnya dapat menjadi dasar bagi OPD terkait untuk melakukan pengawasan dan memastikan setiap kewajiban yang memang menjadi kewenangan daerah dapat dilaksanakan sesuai regulasi.

Aleng kembali menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan berarti menolak pembangunan infrastruktur telekomunikasi.

Sebaliknya, keberadaan tower dan jaringan kabel optik dinilai sangat penting untuk mendukung aktivitas masyarakat, dunia usaha, pendidikan maupun pelayanan publik.

“Silakan provider membangun jaringan. Masyarakat juga membutuhkan. Tetapi jangan kemudian ruang publik menjadi korban. Jangan sampai kota dan desa kita dipenuhi kabel yang tidak tertata. Provider harus bertanggung jawab terhadap aset yang mereka pasang,” katanya.

Ia berharap Pemkab Tapanuli Utara segera mengambil langkah konkret dengan melibatkan dinas teknis dan pihak terkait untuk melakukan pendataan serta evaluasi secara menyeluruh.

PAD Harus Sesuai Aturan

Pada akhirnya, persoalan utama bukan sekadar seberapa besar PAD yang dapat diperoleh dari keberadaan tower dan jaringan telekomunikasi, melainkan apakah terdapat objek pajak atau retribusi yang memang secara sah menjadi kewenangan daerah.

Bapenda Taput telah menegaskan bahwa penerimaan daerah harus berdasarkan regulasi. Sementara itu, masukan publik mendorong agar seluruh potensi yang memang menjadi hak daerah tidak luput dari pendataan dan pengawasan.

Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki dua pekerjaan penting: memastikan tidak ada potensi penerimaan yang menjadi kewenangannya terlewatkan, sekaligus memastikan tidak ada pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum.

Publik kini menunggu langkah konkret Pemkab Tapanuli Utara untuk memastikan keberadaan tower dan jaringan kabel optik di daerah tersebut benar-benar terdata, tertib secara administrasi, sesuai ketentuan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Diterbitkan: Redaksi IINEWS.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *