Maruli Siahaan Soroti Penyegelan Rumah Doa di Tangerang, Tegaskan Kebebasan Beragama Hak Konstitusional

Medan, 7 April 2026 —Polemik penyegelan rumah doa POUK Tesalonika di Tangerang menjadi sorotan publik. Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan, menegaskan bahwa peristiwa tersebut menjadi pengingat penting bahwa kebebasan beragama merupakan hak konstitusional yang wajib dijamin oleh negara.

“Polemik ini menjadi pengingat bahwa kebebasan beragama bukan sekadar norma, melainkan hak konstitusional yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara,” ujar Maruli, Senin (6/4/2026).

Menurutnya, kebebasan beragama bukan hanya norma sosial, melainkan hak fundamental yang dilindungi oleh konstitusi. Dalam perspektif hukum, tindakan pembatasan ibadah tanpa dasar yang sah berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Ia menjelaskan, Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) dalam UUD 1945 secara tegas menjamin setiap warga negara untuk bebas memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya. Namun, peristiwa tersebut dinilai mencerminkan adanya kesenjangan antara nilai toleransi yang dijunjung tinggi dalam Pancasila dengan praktik di lapangan.

Maruli menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak beragama seluruh warga negara tanpa terkecuali.

“Ketika hak tersebut terganggu, negara tidak boleh absen. Justru harus hadir sebagai penjamin keadilan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pemerintah, termasuk pemerintah daerah, tidak boleh tunduk pada tekanan mayoritas dalam mengambil keputusan yang menyangkut hak konstitusional warga negara. Dalam negara hukum, setiap kebijakan harus berdiri di atas dasar hukum, bukan tekanan sosial.

“Penolakan masyarakat tidak dapat dijadikan legitimasi untuk membatasi hak konstitusional,” katanya.

Maruli juga mendorong langkah konkret ke depan melalui penguatan nilai toleransi, penegakan hukum yang adil, serta evaluasi terhadap regulasi yang berpotensi diskriminatif. Hal ini dinilai penting agar nilai-nilai Pancasila benar-benar diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat.

Menurutnya, negara harus memastikan setiap warga dapat menjalankan ibadahnya dengan aman dan tanpa rasa takut. Aparat penegak hukum pun diharapkan dapat bertindak tegas dan adil dalam menangani persoalan yang menyangkut kebebasan beragama.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga semangat Bhinneka Tunggal Ika sebagai fondasi persatuan bangsa di tengah keberagaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *