INDONESIAINEWS.COM||RIAU (ROHUL) – Kelapa sawit merupakan salah satu komoditas strategis yang menjadi penopang perekonomian nasional. Namun di balik kontribusinya yang besar terhadap devisa negara, sektor ini masih menyimpan persoalan mendasar, khususnya terkait penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang kerap merugikan petani.
Benturan kepentingan antara petani sawit dan perusahaan pengolahan kelapa sawit (PKS) masih menjadi fenomena yang terus terjadi. Pemerintah sebenarnya telah melakukan intervensi melalui berbagai regulasi guna menciptakan keseimbangan dan keadilan dalam tata niaga sawit.
Salah satu bentuk intervensi tersebut adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai penetapan harga pembelian TBS yang mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024. Melalui regulasi ini, pemerintah daerah menetapkan harga TBS secara berkala sebagai pedoman bagi perusahaan dalam membeli hasil panen petani.
Namun, dalam praktiknya, keberadaan SK Gubernur dinilai belum sepenuhnya efektif. Tidak sedikit perusahaan yang membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana kekuatan hukum atau “kesaktian” SK Gubernur dalam menghadapi dominasi korporasi besar di sektor sawit.
Kekuatan Hukum SK Gubernur
Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN), SK Gubernur merupakan keputusan tata usaha negara yang memiliki sifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pihak yang menjadi objek pengaturannya.
Secara normatif, setiap keputusan administrasi negara memiliki asas praesumptio iustae causa, yaitu dianggap sah dan berlaku sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya. Dengan demikian, sejak ditetapkan dan diumumkan, SK Gubernur seharusnya menjadi acuan resmi dalam transaksi pembelian TBS di wilayah provinsi.
Meski memiliki legitimasi hukum yang kuat, efektivitas sebuah kebijakan tidak hanya ditentukan oleh kekuatan normatifnya, tetapi juga oleh kemampuan negara dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
Tiga Faktor Penyebab Lemahnya Efektivitas SK Gubernur
Sejumlah pengamat hukum administrasi menilai terdapat tiga persoalan utama yang menyebabkan SK Gubernur sering kali tidak efektif dalam mengendalikan harga TBS di lapangan.
1. Ruang Lingkup Perlindungan yang Terbatas
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018, mekanisme harga TBS lebih banyak mengatur hubungan kemitraan antara perusahaan dan petani plasma atau petani binaan.
Akibatnya, petani swadaya yang tidak memiliki hubungan kontraktual dengan perusahaan sering kali berada di luar perlindungan regulasi tersebut. Padahal, kelompok petani swadaya diperkirakan menguasai lebih dari 40 persen total areal perkebunan sawit rakyat.
Dalam kondisi ini, transaksi jual beli antara petani mandiri dengan perusahaan atau tengkulak lebih banyak tunduk pada mekanisme pasar dan hukum perdata. Celah tersebut membuka peluang bagi perusahaan untuk membeli TBS dengan harga di bawah ketetapan pemerintah tanpa menghadapi risiko sanksi yang signifikan.
2. Potensi Regulatory Capture dalam Penentuan Indeks K
Penetapan harga TBS dilakukan berdasarkan formula tertentu yang salah satunya menggunakan Indeks K, yakni persentase proporsi keuntungan yang diterima petani.
Masalah muncul ketika proses penyusunan komponen Indeks K dinilai terlalu bergantung pada data dan informasi yang disampaikan perusahaan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan fenomena regulatory capture, yaitu ketika regulator lebih banyak dipengaruhi oleh pihak yang seharusnya diawasi.
Jika tidak diawasi secara ketat, kondisi tersebut dapat menyebabkan harga yang ditetapkan pemerintah tidak sepenuhnya mencerminkan kepentingan petani.
3. Lemahnya Sanksi Administratif
Kendala berikutnya adalah terbatasnya instrumen sanksi yang dapat diterapkan melalui SK Gubernur.
Sebagai produk kebijakan administratif, SK Gubernur tidak dapat secara mandiri memuat ancaman pidana ataupun denda dalam jumlah besar tanpa dasar hukum yang lebih tinggi. Sanksi yang tersedia umumnya berupa teguran tertulis atau peringatan administratif.
Bagi perusahaan besar, sanksi semacam ini sering dianggap tidak memberikan dampak ekonomi yang berarti. Akibatnya, tingkat kepatuhan terhadap ketentuan harga TBS menjadi relatif rendah.
Perlunya Penguatan Regulasi
Dari sisi hukum, SK Gubernur tetap memiliki kedudukan yang sah dan mengikat. Namun secara substansial, efektivitasnya masih menghadapi berbagai keterbatasan, baik dari aspek cakupan perlindungan hukum, mekanisme penetapan harga, maupun sistem penegakan sanksi.
Para akademisi menilai bahwa perlindungan terhadap petani sawit rakyat memerlukan pembenahan regulasi yang lebih komprehensif. Pemerintah perlu memperluas jangkauan perlindungan bagi petani swadaya, memperkuat transparansi dalam perhitungan harga TBS, serta menghadirkan mekanisme sanksi yang lebih tegas dan efektif.
Tanpa langkah-langkah tersebut, SK Gubernur dikhawatirkan hanya menjadi instrumen administratif yang memiliki kekuatan formal di atas kertas, namun belum mampu memberikan perlindungan nyata bagi petani sawit di lapangan.
Catatan Akademik
Kajian mengenai efektivitas SK Gubernur dalam penetapan harga TBS menjadi menarik untuk ditelaah lebih lanjut dalam perspektif Hukum Administrasi Negara. Fenomena ini menunjukkan bahwa keberhasilan suatu kebijakan publik tidak hanya bergantung pada legitimasi hukum, tetapi juga pada kapasitas negara dalam mengawasi, menegakkan aturan, dan memastikan keadilan bagi seluruh pelaku usaha, khususnya petani sebagai kelompok yang paling rentan dalam rantai industri sawit.
Penulis: Kajian Hukum Administrasi Negara (HAN) tentang Efektivitas SK Gubernur dalam Tata Niaga Kelapa Sawit.
Jefri Hariyanto Sihombing
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning)














