DPR RI  

Maruli Siahaan Soroti Maraknya Pembajakan Digital dalam RDP Komisi XIII DPR RI bersama DJKI Kementerian Hukum RI

Jakarta, 26 Mei 2026 — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menyampaikan perhatian serius terhadap maraknya praktik pembajakan digital di Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI.

Dalam rapat tersebut, Maruli Siahaan menyoroti data penutupan 1.004 situs ilegal sepanjang tahun 2025 hingga Mei 2026 yang terlibat dalam pembajakan film, animasi, komik digital, hingga pelanggaran hak siar. Meski demikian, ia menilai langkah tersebut belum cukup efektif untuk menghentikan praktik pembajakan digital yang terus bermunculan.

“Yang menjadi perhatian kita, meskipun ribuan situs telah ditutup, praktik pembajakan tetap terus berkembang. Artinya, negara masih menghadapi pola ‘putus satu tumbuh seribu’ dalam penegakan hukum digital,” ujar Maruli Siahaan.

Menurutnya, pembajakan digital tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara, tetapi juga sangat merugikan pelaku industri kreatif nasional, seperti pembuat film, musisi, animator, penulis, hingga pelaku UMKM digital yang kehilangan hak ekonomi atas karya mereka.

Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut dapat menghambat perkembangan industri kreatif nasional karena para kreator kehilangan insentif untuk terus berkarya dan berinovasi.

Dalam kesempatan itu, Maruli Siahaan juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah dan DJKI guna memperkuat upaya pemberantasan pembajakan digital, di antaranya:

Mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, termasuk AI generatif, eksploitasi data digital, dan pola pembajakan modern di ruang digital;

Memperluas edukasi publik mengenai bahaya pembajakan digital sebagai upaya melindungi masa depan ekonomi kreatif nasional dan karya anak bangsa;

Memperkuat sinergi antara DJKI, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kepolisian, platform digital, serta penyedia layanan internet agar penegakan hukum tidak hanya sebatas pemblokiran situs, tetapi juga mampu menjangkau aktor utama dan jaringan bisnis pembajakan digital.

Maruli Siahaan menegaskan bahwa perang melawan pembajakan digital harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan melalui pembangunan ekosistem digital nasional yang mampu melindungi kreativitas serta hak ekonomi para kreator Indonesia.

“Perang terhadap pembajakan digital tidak cukup hanya dengan menutup situs ilegal, tetapi juga harus membangun ekosistem digital nasional yang mampu melindungi kreativitas, hak ekonomi kreator, dan kedaulatan karya anak bangsa di tengah perkembangan teknologi global yang sangat cepat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *